148 Pegolf Ramaikan Bupati Sleman Cup, Sport Tourism Jadi Andalan
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Foto ilustrasi irigasi pertanian / foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, SLEMAN—Jogja Corruption Watch (JCW) menerima laporan penyalahgunaan alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan di Kapanewon Seyegan, Sleman. Padahal, lahan pertanian subzona tanaman pangan tidak boleh dialihfungsikan menjadi hunian pribadi.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menduga delapan unit hunian yang berdiri belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.
Guna mendapatkan PBG, ada mekanisme yang harus dilewati. Ada proses penapisan dokumen yang dilakukan dinas teknis seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hingga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Kabupaten Sleman.
Alih fungsi lahan ini memiliki dampak lanjutan, seperti menurunnya fungsi tanah sebagai resapan air yang bisa menyebabkan banjir dan kekeringan. Penurunan lahan pertanian juga langsung berimbas pada penurunan produksi pertanian, utamanya padi.
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Perpres ini menjadi wujud komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan.
Ditemui di Angkringan NOE, Sariharjo, Ngaglik, Selasa (11/11/2025), Kamba menunjukkan koordinat lokasi lahan yang diduga telah beralih fungsi tersebut.
Harianjogja.com mengecek di simtaru.slemankab.go.id terkait kategori zona lahan tersebut. Lahan yang berada di Kalurahan Margoagung tersebut ternyata memang masuk zona pertanian dengan subzona tanaman pangan. Kode subzona adalah P-1. Ada juga keterangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Eni Sulistyawati, menegaskan bahwa zona pertanian subtanaman pangan tidak bisa dialihfungsikan sebagai hunian pribadi atau permukiman.
“Tukar guling tanah juga tidak bisa. Sudah ada moratorium kebijakan pemerintah pusat,” kata Eni dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi di sejumlah provinsi, termasuk Provinsi DIY.
Dalam Kepmen tersebut, Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan di Kabupaten Sleman, yaitu 18.294,93 ha dan 17.126,17 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 69%. BPS DIY memastikan data pelaku usaha aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan.
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Produksi ikan nila di Sleman mencapai 15.370 ton pada semester I 2026. Budi daya nila di Kapanewon Minggir dilaporkan masih aman.
residen Prabowo Subianto memimpin akad massal KPR 62.000 rumah subsidi di Batang. Program ini melibatkan penerima rumah subsidi dari berbagai daerah melalui ske
VinFast membuka dealer motor listrik pertama di DIY dan menawarkan pilihan pembelian maupun sewa baterai bagi konsumen.