Bayi Evakuasi di Sleman Alami Jaundice Kelainan Jantung dan Hernia
Tiga bayi hasil evakuasi di Pakem, Sleman, jalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kelainan jantung, hernia, dan jaundice. Simak penjelasan medis lengka
Foto ilustrasi irigasi pertanian / foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, SLEMAN—Jogja Corruption Watch (JCW) menerima laporan penyalahgunaan alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan di Kapanewon Seyegan, Sleman. Padahal, lahan pertanian subzona tanaman pangan tidak boleh dialihfungsikan menjadi hunian pribadi.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menduga delapan unit hunian yang berdiri belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.
Guna mendapatkan PBG, ada mekanisme yang harus dilewati. Ada proses penapisan dokumen yang dilakukan dinas teknis seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hingga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Kabupaten Sleman.
Alih fungsi lahan ini memiliki dampak lanjutan, seperti menurunnya fungsi tanah sebagai resapan air yang bisa menyebabkan banjir dan kekeringan. Penurunan lahan pertanian juga langsung berimbas pada penurunan produksi pertanian, utamanya padi.
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Perpres ini menjadi wujud komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan.
Ditemui di Angkringan NOE, Sariharjo, Ngaglik, Selasa (11/11/2025), Kamba menunjukkan koordinat lokasi lahan yang diduga telah beralih fungsi tersebut.
Harianjogja.com mengecek di simtaru.slemankab.go.id terkait kategori zona lahan tersebut. Lahan yang berada di Kalurahan Margoagung tersebut ternyata memang masuk zona pertanian dengan subzona tanaman pangan. Kode subzona adalah P-1. Ada juga keterangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Eni Sulistyawati, menegaskan bahwa zona pertanian subtanaman pangan tidak bisa dialihfungsikan sebagai hunian pribadi atau permukiman.
“Tukar guling tanah juga tidak bisa. Sudah ada moratorium kebijakan pemerintah pusat,” kata Eni dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi di sejumlah provinsi, termasuk Provinsi DIY.
Dalam Kepmen tersebut, Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan di Kabupaten Sleman, yaitu 18.294,93 ha dan 17.126,17 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga bayi hasil evakuasi di Pakem, Sleman, jalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kelainan jantung, hernia, dan jaundice. Simak penjelasan medis lengka
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.