Pemkot Jogja Biayai Relokasi Anak Korban Daycare, Izin Diperketat
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Suasana kawasan Malioboro, Senin (18/12) - Harianjogja
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) 2025–2045. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan yang perlu disesuaikan agar arah kebijakan transportasi di DIY semakin jelas dan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY, Koeswanto, menjelaskan Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi di Kemendagri. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki, terutama pada dua pasal utama dalam draf regulasi.
Menurut dia, Pasal 3 yang mengatur asas-asas pelaksanaan transportasi dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11, khususnya terkait efisiensi transportasi, diminta untuk diperkuat agar sejalan dengan prinsip efektivitas kebijakan publik.
“Masukan dari Kemendagri kami jadikan acuan untuk memperjelas dan memperkuat isi pasal-pasal tersebut. Tujuannya agar regulasi ini bisa menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan sistem transportasi di DIY selama dua dekade ke depan,” ujar Koeswanto, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan penyempurnaan lanjutan dilakukan agar seluruh substansi Raperda betul-betul matang sebelum disahkan. RITD nantinya akan menjadi pedoman besar pengembangan transportasi, mulai dari bus listrik, integrasi antarmoda, kawasan ramah pejalan kaki dan pesepeda, hingga penguatan sistem yang ramah lingkungan dan tetap mencerminkan budaya lokal.
“Raperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi daerah hingga 2045. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh,” tambahnya.
Koeswanto menilai masukan dari eksekutif sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya visioner, tetapi juga realistis dan sesuai kebutuhan daerah. Ia berharap revisi dapat segera dirampungkan sehingga RITD 2025–2045 bisa ditetapkan sebagai pedoman utama pengembangan transportasi terintegrasi di DIY.
“Dengan penyempurnaan ini, kami ingin memastikan arah transportasi daerah benar-benar berpihak pada efisiensi, kenyamanan, dan keberlanjutan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.