Advertisement
DPRD DIY Kebut Penyempurnaan Raperda Transportasi
Suasana kawasan Malioboro, Senin (18 - 12) / Harianjogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) 2025–2045. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan yang perlu disesuaikan agar arah kebijakan transportasi di DIY semakin jelas dan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY, Koeswanto, menjelaskan Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi di Kemendagri. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki, terutama pada dua pasal utama dalam draf regulasi.
Advertisement
Menurut dia, Pasal 3 yang mengatur asas-asas pelaksanaan transportasi dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11, khususnya terkait efisiensi transportasi, diminta untuk diperkuat agar sejalan dengan prinsip efektivitas kebijakan publik.
“Masukan dari Kemendagri kami jadikan acuan untuk memperjelas dan memperkuat isi pasal-pasal tersebut. Tujuannya agar regulasi ini bisa menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan sistem transportasi di DIY selama dua dekade ke depan,” ujar Koeswanto, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA
Ia menegaskan penyempurnaan lanjutan dilakukan agar seluruh substansi Raperda betul-betul matang sebelum disahkan. RITD nantinya akan menjadi pedoman besar pengembangan transportasi, mulai dari bus listrik, integrasi antarmoda, kawasan ramah pejalan kaki dan pesepeda, hingga penguatan sistem yang ramah lingkungan dan tetap mencerminkan budaya lokal.
“Raperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi daerah hingga 2045. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh,” tambahnya.
Koeswanto menilai masukan dari eksekutif sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya visioner, tetapi juga realistis dan sesuai kebutuhan daerah. Ia berharap revisi dapat segera dirampungkan sehingga RITD 2025–2045 bisa ditetapkan sebagai pedoman utama pengembangan transportasi terintegrasi di DIY.
“Dengan penyempurnaan ini, kami ingin memastikan arah transportasi daerah benar-benar berpihak pada efisiensi, kenyamanan, dan keberlanjutan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




