Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Petugas saat menertibkan lapak pedagang di kawasan Pantai Parangtritis. Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan selatan paving blok Pantai Parangtritis. Pembongkaran dilakukan karena area tersebut sejak awal ditetapkan sebagai zona terlarang untuk bangunan maupun aktivitas jual beli.
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Markus Purnomo Adi, menjelaskan bahwa keberadaan lapak di lokasi itu telah melanggar kesepakatan bersama.
“Jualan permanen itu kan tidak boleh di selatan paving blok. Bukan hanya bangunan tembok, tapi menetap pun tidak diperbolehkan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Markus mengatakan, bangunan yang dibongkar terdiri dari lapak semi permanen hingga gubuk-gubuk kecil yang digunakan sebagai tempat berjualan. Bahkan, beberapa pedagang memanfaatkan area tersebut untuk mendirikan payung dengan jumlah yang melebihi ketentuan.
“Payung itu satu orang hanya boleh dua. Namun yang kami temukan ada yang sampai lima,” ujarnya.
Menurutnya, aturan pembatasan sudah sejak lama disepakati antarpedagang, termasuk mereka yang sebelumnya sudah memiliki warung di lokasi resmi. Namun, seiring waktu, kawasan larangan kembali dipadati lapak-lapak baru.
Markus menegaskan, pedagang masih diperbolehkan berjualan di area utara paving blok, sesuai dengan zonasi yang telah disediakan pemerintah. Sementara bagi mereka yang lapaknya dibongkar, dipersilahkan mencari lokasi usaha lain yang sesuai aturan.
“Yang jelas tidak boleh ada bangunan permanen atau bangunan yang tidak bisa dipindah di selatan paving blok,” tegasnya.
Meski demikian, Markus mengaku aturan detailnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Terkait dengan momentum libur panjang akhir tahun, pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar tetap memperhatikan kenyamanan wisatawan.
“Pelaku usaha kami harap tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, jaga kebersihan, dan jangan memanfaatkan momen liburan untuk menaikkan harga seenaknya,” ujarnya. Ia juga mengimbau wisatawan agar berhati-hati dengan ombak dan kondisi cuaca.
Sebelumnya diketahui, penertiban dilakukan oleh Satpol PP Bantul pada Jumat (14/11), dengan dukungan Dinas Pariwisata. Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menyebut pembongkaran berjalan kondusif karena sebagian besar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
Langkah penataan ini merupakan tindak lanjut dari kondisi lapak yang dinilai kumuh dan mengganggu ruang publik di area pasir pantai. Pemerintah berharap kawasan wisata tetap tertib, nyaman, dan ramah bagi pengunjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
Prakiraan cuaca DIY Senin, 28 September 2026: suhu maksimum 33°C, udara kabur di Kota Jogja, Bantul, dan Kulonprogo. Cek rinciannya.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Senin 28 September 2026, lokasi layanan, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.