Advertisement
Sleman Siapkan PAW di Empat Kalurahan karena Kasus Pidana
Ilustrasi ASN / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman menyampaikan ada empat kalurahan yang saat ini tidak memiliki lurah definitif. Posisi lurah masih diisi penjabat (Pj) lantaran lurah sebelumnya terkena perkara pidana. Menindaklanjuti situasi ini, pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan awal 2026.
Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pemilihan PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah kalurahan (muskal). Panitianya berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Advertisement
Saat ini, posisi lurah masih diisi Pj yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) kapanewon. Lurah hasil PAW nantinya akan menjabat hingga masa jabatan lurah berakhir.
“Menghabiskan masa jabatan lurah yang diganti. Kalau kurang dua tahun ya dua tahun,” kata Budi dihubungi, Senin (17/11/2025).
BACA JUGA
Anggaran penyelenggaraan pemilihan PAW berasal dari APBKal. Dinas PMK hanya terlibat dalam monotoring dan pendampingan. Pembahasan mengenai pemilihan PAW juga sudah dilakukan ke empat kalurahan terkait: Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, dan Maguwoharjo.
Sebenarnya ada satu lagi lurah yang terjerat persoalan pidana, yaitu Lurah Tegaltirto. Hanya saja, putusan sidang belum inkrah.
Hak dan kewajiban lurah hasil PAW sama dengan lurah hasil pilur, seperti tanah pelungguh dan penghasilan tetap (siltap). “BPKal nanti akan menentukan komposisi pemilih seperti apa. Kalangan masyarakat berapa persen begitu,” katanya.
Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan dan Aparatur Kelurahan DMPK Sleman, Al Adib Burochmad, mengaku belum tahu persis penyelenggaraan pemilihan PAW. Tapi ia menyatakan pemilihan dilakukan awal tahun.
“Ada ketentuan baru juga yang mengakomodir calon tunggal, tapi secara teknis belum diatur di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri. Masih kami tunggu,” kata Adib.
Dinas PMK masih akan menggelar pertemuan untuk membahas pemilihan PAW. Koordinasi perlu dilakukan dengan kapanewon juga.
“Pelaksanaanya apakah serentak kami belum tahu; yang penting sekarang itu pembahasan dulu bersama kalurahan dan kapanewon,” katanya.
“Kalau sudah PAW, lurah sudah definitif. Durasi jabatannya ya menghabiskan jabatan lurah sebelumnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bulog dan Pemkot Jogja Perluas Operasi Pasar di 14 Kemantren
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 17-Nov-2025, Naik dari St Tugu
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 17 November 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Jogja-Kutoarjo, Senin 17 November 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025 dari St Palur
Advertisement
Advertisement




