UKDW Jogja Buka Prodi Teknologi Pangan, Fokus Inovasi Pangan
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul tingkatkan asistensi keuangan kalurahan dan mitigasi risiko penyalahgunaan dana pasca kasus Wonokromo.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini untuk mendeteksi dan meminimalkan potensi penyimpangan dana di tingkat desa.
Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari evaluasi internal pemerintah daerah, menyusul adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Meskipun demikian, Pemkab Bantul tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pemerintah daerah telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Kami tunggu hasilnya seperti apa,” kata Afif, Selasa (16/12/2025).
Dugaan Kerugian Miliaran Rupiah Melibatkan Bendahara
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bantul tengah mengaudit dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Wonokromo. Kasus ini diduga melibatkan bendahara kalurahan berinisial S, dengan nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Afif menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari laporan resmi lurah kepada Bupati Bantul, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perintah langsung kepada Inspektorat untuk pemeriksaan. Audit ini mencakup penggunaan dana APBKal tahun berjalan, termasuk dana yang bersumber dari APBD dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Modus penyimpangan yang didalami adalah dugaan pengeluaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana sudah dicairkan dari kas kalurahan, tetapi belum diserahkan kepada pihak ketiga yang berhak menerima pengerjaan program dan proyek kalurahan.
Terkait informasi adanya dana hingga sekitar Rp1,9 miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga, Afif menegaskan hal itu akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan.
“Yang pasti ini menjadi evaluasi agar pembinaan dan pengawasan bisa lebih dioptimalkan ke depan,” ujarnya.
Afif menambahkan, secara normatif, mekanisme pencairan dan pembayaran program di kalurahan seharusnya dilakukan dengan sepengetahuan lurah. Namun, untuk kasus Wonokromo, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat.
Ke depan, DPMKal akan memperkuat mitigasi risiko melalui asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan kalurahan yang lebih intensif. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan dan penyimpangan sejak tahap awal.
“Pembinaan di DPMKal lebih pada penetapan kebijakan. Namun ke depan akan kami perbaiki agar potensi penyimpangan bisa terdeteksi lebih awal,” pungkas Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.