Kali Code Dibersihkan, Pemkot Siapkan Wisata Susur Sungai di Jogja
Pemkot Jogja mulai pembersihan Sungai Code untuk kurangi sedimentasi dan kembangkan wisata susur sungai.
Sidang dugaan Tipikor Sri Purnomo digelar di PN Tipikor Jogja. Kuasa hukum menegaskan tak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi. /Harian Jogja-Stefani.
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (18/12/2025).
Kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan tidak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi kliennya dan tidak terjadi pengkayaan diri maupun penambahan aset pribadi.
Pihak pembela menyebut dana hibah pariwisata disalurkan kepada pelaku usaha dan kelompok penerima yang terdampak pandemi, sehingga persoalan yang diperdebatkan lebih pada penafsiran kebijakan, bukan hilangnya uang negara.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi mantan Bupati Sleman tersebut. Menurutya tidak terjadi pengkayaan diri maupun penambahan aset pribadi terkait dana hibah pariwisata tersebut.
Dana hibah pariwisata disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang terdampak berat pada masa pandemi, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.
“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” katanya di PN Tipikor Jogja pada Kamis (18/12/2025).
Oleh karena itu, Rizal menilai persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang negara. Kehadiran Sri Purnomo dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan,” katanya.
Rizal juga mengingatkan kebijakan hibah pariwisata itu diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah. Pihaknya pun akan kooperatif menjalani seluruh proses persidangan.
Sementara dalam sidang tersebut, Sri Purnomo didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mulai pembersihan Sungai Code untuk kurangi sedimentasi dan kembangkan wisata susur sungai.
Tips liburan murah ke Jogja untuk backpacker, mulai transportasi, penginapan, kuliner, hingga destinasi wisata hemat dan ramah anggaran.
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 5 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Prancis mengalahkan Paraguay 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Gol penalti Kylian Mbappe membawa Les Bleus lolos ke perempat final menghadapi Maroko.