Layanan PDAM Kota Jogja Masih 30 Persen, Sanitasi Jadi Tantangan
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menilai pengaitan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan Pilkada 2020 keliru secara hukum dan salah menentukan ranah perkara.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal, menilai dakwaan JPU keliru sejak awal karena mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan aliran dana Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, pengaitan tersebut merupakan kesalahan dalam menentukan ranah hukum.
“Dakwaan ini mencampuradukkan kebijakan administrasi pemerintahan dengan kepentingan politik elektoral,” katanya di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (23/12/2025).
Rizal menegaskan kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dalam konteks pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kebijakan hibah pariwisata dibuat untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang terpuruk saat pandemi, bukan sebagai instrumen politik Pilkada,” katanya.
Lebih lanjut dalam eksepsi, Rizal juga menyoroti bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka mekanisme penanganannya telah diatur secara khusus dalam rezim hukum pemilihan umum. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pengadilan negeri, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas dan memiliki mekanisme sendiri. Itu bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada putusan Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik,” katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai pengaitan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman bersifat konstruksi naratif, bukan kesimpulan hukum yang sah. Ia berharap majelis hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana, agar perkara ini dinilai secara objektif dan tidak mencederai kepastian hukum.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,
PSS Sleman memastikan mayoritas pemain dalam kondisi fit jelang Super League 2026/2027. Hanif Sjahbandi segera kembali ke Sleman setelah menjalani pemulihan ced