Musim Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran Lahan di Kulonprogo
Kebakaran lahan di Kulonprogo melonjak menjadi 17 kejadian sepanjang 2026 akibat musim kemarau kering dan meningkatnya risiko kebakaran.
Ilustrasi sanksi sosial bagi pelanggar hukum/Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY resmi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergitas penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Bumi Binangun.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan revisi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85.
Pasal tersebut memberi ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani pembinaan melalui kegiatan produktif di tengah masyarakat. Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus proses reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Melalui pidana kerja sosial, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan seperti membersihkan sungai, membantu fasilitas pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya. Ini menjadi bentuk penebusan kesalahan sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat,” ucap Lili, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, skema ini sekaligus menjadi strategi mengendalikan tingkat hunian lapas dan rutan. Lili menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai kurang layak karena berada di tengah kota dan memiliki keterbatasan fasilitas. Sementara itu, situasi lapas dan rutan di DIY pada umumnya dinilai aman dan kondusif sehingga proses pembinaan tetap optimal.
“Kami berharap ke depan dapat dicarikan solusi bersama agar Rutan Wates bisa dipindah ke lokasi yang lebih layak, sehingga aspek keamanan dan pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Pidana kerja sosial yang akan diterapkan meliputi kegiatan kemasyarakatan seperti pembersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, serta berbagai aktivitas sosial lainnya. Lili juga menegaskan bahwa relokasi Rutan Wates menjadi salah satu agenda penting yang akan terus dibahas bersama Pemkab Kulonprogo.
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menyatakan dukungan penuh atas implementasi KUHP baru, terutama pidana kerja sosial yang membuka ruang pemberdayaan bagi WBP dengan masa pidana di bawah lima tahun. Pemkab, menurutnya, siap bersinergi dengan Rutan Wates dalam menjalankan program pembinaan tersebut.
“Pembinaan tidak bisa dilakukan secara parsial. Masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan harus berada dalam satu ekosistem yang saling mendukung,” ujar Agung, yang juga menjabat Ketua DPW PAN DIY.
Agung menyebut kegiatan sederhana seperti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum, atau membantu kegiatan sosial merupakan bentuk pembinaan yang mampu memberikan manfaat langsung bagi warga sekaligus membantu WBP beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial.
Nota kesepakatan yang diteken mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, mulai dari peningkatan kapasitas kepribadian dan kemandirian WBP, layanan kesehatan dan sosial, pembinaan kepribadian dan konseling, implementasi pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana mengingat Kulonprogo masuk kategori wilayah rawan bencana.
“Untuk pidana di bawah lima tahun, konsepnya adalah asimilasi. Warga binaan dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dan sosial dengan tetap melalui tahapan pembinaan dan pengawasan,” jelas Agung.
Ia menegaskan tujuan akhir program ini adalah pembinaan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi WBP tetapi juga bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan di Kulonprogo melonjak menjadi 17 kejadian sepanjang 2026 akibat musim kemarau kering dan meningkatnya risiko kebakaran.
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Banyumas ditargetkan dimulai Oktober 2026 dan mulai beroperasi pada tahun depan.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.