DPRD DIY Minta Perda Permuseuman Lindungi Museum Rakyat
DPRD DIY meminta Raperda Pengelolaan Permuseuman melindungi museum rakyat agar tidak terbebani standar museum pemerintah.
Suasana audiensi Paguyuban Kios Jenderal Sudirman dengan Komisi B di DPRD Kota Jogja, Selasa (20/1/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Relokasi pedagang tanpa proses komunikasi yang setara berpotensi memutus keberlanjutan usaha yang telah bertahan puluhan tahun. Kekhawatiran itu mendorong pedagang Jalan Jenderal Sudirman yang mengadu ke DPRD Kota Jogja, Selasa (20/1/2026). Mereka menolak skema relokasi ke Pasar Terban yang dinilai belum mempertimbangkan realitas lapangan.
Kelompok pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Kios Jenderal Sudirman menyatakan keberatan atas rencana pemindahan ke Pasar Terban. Mereka menilai lokasi pengganti tidak selaras dengan karakter usaha jasa dan kuliner yang selama ini dijalankan di koridor tersebut.
Ketua Paguyuban Kios Jenderal Sudirman, Darsam, menuturkan bahwa akses Pasar Terban menjadi persoalan mendasar. Berbeda dengan kios di Jalan Jenderal Sudirman yang telah ditempati puluhan tahun, pasar tersebut berada di jalur satu arah yang dinilai kurang mendukung aktivitas usaha berbasis jasa dan makanan.
“Kalau di Pasar Terban itu kan jalan searah. Mayoritas kami penyedia jasa dan makan, jadi kurang memungkinkan. Kami juga sudah puluhan tahun berjualan di sini, bahkan ada yang sampai 50 tahun,” ujarnya di DPRD Jogja, Selasa (20/1/2026).
Selain akses, pedagang menyoroti tata ruang Pasar Terban. Area kuliner yang berdekatan dengan tempat penyembelihan hewan dikhawatirkan menimbulkan bau, sementara ketiadaan eskalator dinilai memberatkan pedagang lanjut usia yang harus membawa peralatan usaha.
“Penataan tempatnya itu tidak cocok. Kuliner di atas, penyembelihan di bawah, ventilasi kurang. Tidak ada eskalator. Yang sudah sepuh kalau harus naik turun bawa peralatan itu berat,” katanya.
Darsam menambahkan, sejak awal pedagang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan peruntukan lantai dua Pasar Terban. Akibatnya, kios yang disiapkan dianggap seragam dan tidak menyesuaikan jenis usaha, seperti jasa elektronik atau servis peralatan rumah tangga.
“Tempatnya seragam, tidak disesuaikan. Kami jasa elektronik, mesin cuci, servis kompor, tapi tempatnya seperti itu. Ukurannya juga jauh lebih kecil, hanya selasar 2x3 meter tanpa sekat, itu tidak manusiawi,” ucapnya.
Ia memastikan pedagang selama ini rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, hingga kini belum ada pembicaraan mengenai skema ganti untung atas kios yang telah lama ditempati.
“Belum ada omongan soal ganti untung. Makanya kami mengadu ke dewan karena tidak diajak bicara lebih komprehensif,” tandasnya.
Paguyuban kemudian mengajukan dua opsi kepada pemerintah. Pertama, meminta ganti untung jika relokasi tetap dilakukan. Kedua, apabila pemindahan tidak dapat dihindari, pedagang berharap ditata ulang di lokasi lama agar lebih rapi dan asri.
“Kalau memang kerahiman mentok, ya kita ditata saja di situ. Jalan Jenderal Sudirman itu jalur pedestrian yang nyambung Malioboro sampai Margo Utomo. Masa orang jalan kaki tidak ada warung makan atau tempat minum,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Oleg Yohan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi bersama Pemerintah Kota Jogja terkait penataan kawasan. Ia mengakui lahan yang ditempati pedagang berstatus tanah negara, namun menegaskan aspek kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama.
“Ada nilai kemanusiaannya. Kami juga akan telusuri kenapa di sebelahnya yang juga tanah negara bisa kosong, ini akan kita tanyakan ke Dispertaru,” katanya.
Terkait dengan keluhan bau dan kelayakan Pasar Terban, Oleg menyebut Komisi B baru sekali melakukan kunjungan seusai pasar rampung dibangun dan sebelum digunakan. Saat itu, kondisinya dinilai baik, namun praktik di lapangan belum sepenuhnya terpantau.
“Kondisinya bagus waktu belum digunakan. Setelah dipakai kami belum tahu praktiknya, apakah baunya benar naik ke atas atau tidak. Ini nanti akan kita lihat lagi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY meminta Raperda Pengelolaan Permuseuman melindungi museum rakyat agar tidak terbebani standar museum pemerintah.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.