Abrasi Putus Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul, Warga Terpaksa Memutar
Jalan alternatif Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi sejak awal September. Warga kini harus memutar lewat JJLS.
Foto ilustrasi./Solopos-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menegaskan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga rehabilitasi bagi para korban, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Dinsos Bantul, Nitakrit Rumantiningsih, menyampaikan bahwa rehabilitasi korban NAPZA dilaksanakan berdasarkan rujukan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah menjadi korban, rehabilitasinya kami biayai melalui Pemkab Bantul. Kami punya nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian, kejaksaan, dan balai rehabilitasi,” kata Nita, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, korban yang dirujuk akan dititipkan di balai rehabilitasi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri terdapat sejumlah balai rehabilitasi yang memiliki kewenangan menangani pemulihan korban NAPZA.
Terkait data penanganan, Nitakrit mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tidak ada korban penyalahgunaan NAPZA yang menjalani rehabilitasi melalui Dinsos Bantul. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya rujukan dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Tidak ada berarti memang tidak ada kasus yang dirujuk ke kami. Kalau ada, biasanya dari Polres atau Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara pada 2024, tercatat dua orang korban NAPZA menjalani rehabilitasi dengan pembiayaan dari Dinsos Bantul. Adapun pada 2022 dan 2023, rehabilitasi melalui skema tersebut belum berjalan lantaran nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum baru diberlakukan setelah periode tersebut.
Nita menambahkan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Dinsos Bantul berperan menindaklanjuti rujukan tersebut serta menanggung biaya rehabilitasi di balai yang telah ditunjuk.
“Yang menentukan perlu direhab atau tidak itu Polres dan Kejaksaan. Kami tinggal menindaklanjuti terkait pembiayaannya,” ujarnya.
Untuk kasus pelajar, hingga kini belum tercatat adanya pelajar di Bantul yang menjalani rehabilitasi NAPZA melalui Dinsos. Di luar mekanisme Dinsos, rehabilitasi juga bisa dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki klinik serta sistem pembiayaan tersendiri.
“Kalau lewat BNN, jumlahnya bisa lebih banyak. Yang di kami ini khusus yang dirujuk melalui Dinsos,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan alternatif Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi sejak awal September. Warga kini harus memutar lewat JJLS.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.