Liburan ke Pantai Bantul Makin Murah, Retribusi Dipangkas Jadi Rp5.000
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Foto ilustrasi./Solopos-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menegaskan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga rehabilitasi bagi para korban, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Dinsos Bantul, Nitakrit Rumantiningsih, menyampaikan bahwa rehabilitasi korban NAPZA dilaksanakan berdasarkan rujukan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah menjadi korban, rehabilitasinya kami biayai melalui Pemkab Bantul. Kami punya nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian, kejaksaan, dan balai rehabilitasi,” kata Nita, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, korban yang dirujuk akan dititipkan di balai rehabilitasi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri terdapat sejumlah balai rehabilitasi yang memiliki kewenangan menangani pemulihan korban NAPZA.
Terkait data penanganan, Nitakrit mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tidak ada korban penyalahgunaan NAPZA yang menjalani rehabilitasi melalui Dinsos Bantul. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya rujukan dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Tidak ada berarti memang tidak ada kasus yang dirujuk ke kami. Kalau ada, biasanya dari Polres atau Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara pada 2024, tercatat dua orang korban NAPZA menjalani rehabilitasi dengan pembiayaan dari Dinsos Bantul. Adapun pada 2022 dan 2023, rehabilitasi melalui skema tersebut belum berjalan lantaran nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum baru diberlakukan setelah periode tersebut.
Nita menambahkan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Dinsos Bantul berperan menindaklanjuti rujukan tersebut serta menanggung biaya rehabilitasi di balai yang telah ditunjuk.
“Yang menentukan perlu direhab atau tidak itu Polres dan Kejaksaan. Kami tinggal menindaklanjuti terkait pembiayaannya,” ujarnya.
Untuk kasus pelajar, hingga kini belum tercatat adanya pelajar di Bantul yang menjalani rehabilitasi NAPZA melalui Dinsos. Di luar mekanisme Dinsos, rehabilitasi juga bisa dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki klinik serta sistem pembiayaan tersendiri.
“Kalau lewat BNN, jumlahnya bisa lebih banyak. Yang di kami ini khusus yang dirujuk melalui Dinsos,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.