DIY Siapkan Raperda Baru, Penanggulangan Bencana Lebih Preventif
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian menjelaskan kasus pencurian saat jumpa pers di Polresta Jogja, Kamis (5/2/2026)./ Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian dengan modus gembos ban terjadi di SPBU Tegalrejo, Kota Jogja, Jumat (30/1/2026) siang, dengan kerugian korban mencapai Rp243 juta. Kepolisian bergerak cepat dan menangkap tiga terduga pelaku hanya sekitar dua setengah jam seusai kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban berhenti di SPBU Tegalrejo untuk menambal ban mobil yang tiba-tiba kempis. Belakangan diketahui, kondisi ban tersebut merupakan hasil rekayasa pelaku yang sebelumnya menggemboskannya di jalan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan seusai proses tambal ban selesai dan kembali masuk ke dalam mobil.
“Setelah selesai menambal ban dan korban masuk ke mobil, korban melihat barang dan uang yang ada di dalam mobil sudah tidak ada,” ujar Riski, Kamis (5/2/2026).
Korban kemudian melapor ke Polresta Jogja, yang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55). Ketiganya ditangkap sekitar 2,5 jam seusai laporan diterima.
Mengincar Nasabah Bank
Riski mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SP berperan sebagai pemantau yang mengincar korban sejak dari sebuah bank yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
“SP berpura-pura menjadi nasabah dan mengikuti korban. Saat melihat korban mengambil uang dalam jumlah besar, SP memberi informasi kepada RA dan AB terkait ciri-ciri korban serta kendaraan yang digunakan,” katanya.
RA dan AB kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor hingga berhenti di lampu merah. Di lokasi tersebut, AB menyiapkan paku yang telah dimodifikasi dan ditempelkan pada sandal yang dikenakannya.
“Pelaku sengaja agar sandal di kakinya biar diinjak mobil, jadi paku yang awalnya tertancap di sandal kemudian nempel di ban,” jelas Riski.
Setelah ban mobil korban kempis, para pelaku kembali mengikuti hingga korban berhenti di SPBU Tegalrejo untuk menambal ban. Saat korban turun dari kendaraan, RA dan AB membuka pintu mobil dan mengambil uang serta barang berharga tanpa merusak kaca atau pintu kendaraan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar, tiga unit handphone Nokia 105, dua sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tas berisi dokumen.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Riski.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan sementara, ketiganya mengklaim baru sekali melakukan kejahatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum