DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Foto ilustrasi lampu penerangan jalan umum yang kurang memadahi - StockCake
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Gunungkidul yang tidak berfungsi mencapai ratusan titik dan menjadi perhatian karena berdampak pada penerangan jalan malam hari. Dinas Perhubungan Gunungkidul menyebut penanganan tidak bisa dilakukan sepenuhnya karena status aset berasal dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Data Dinas Perhubungan Gunungkidul menunjukkan ribuan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) telah terpasang di wilayah Bumi Handayani dengan kepemilikan yang beragam. Untuk LPJU milik Pemkab Gunungkidul tercatat sebanyak 2.649 titik yang terdiri dari 1.349 unit tenaga surya dan sekitar 1.300 unit listrik.
Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Agus Supriyono, mengakui LPJU tenaga surya menjadi yang paling banyak mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi normal.
“Ada sekitar 300an LPJU Tenaga Surya yang rusak. Rata-rata butuh pergantian aki dan lampu,” kata Agus, Selasa (24/2/2026).
LPJU berbasis listrik dipastikan relatif berfungsi normal karena dilakukan pengecekan rutin dan perbaikan segera ketika ditemukan kerusakan. Menurutnya, biaya perawatan LPJU listrik juga lebih murah dibandingkan tenaga surya sehingga proses penanganannya lebih cepat.
“Untuk tenaga listrik lebih murah, ketimbang LPJU tenaga surya. Jadi, untuk tenaga surya masih banyak yang belum diperbaiki karena keterbatasan anggaran,” katanya.
Keberadaan LPJU Gunungkidul tidak hanya berada di jalan kabupaten. Tercatat pula LPJU milik Dinas Perhubungan DIY yang terpasang di jalan provinsi sebanyak 652 titik, serta 128 unit di jalan alternatif Sleman–Gunungkidul milik DPUP-ESDM DIY.
Selain itu, terdapat LPJU milik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan sebanyak 384 titik di jalan nasional mulai dari Patuk hingga Bedoyo di Kapanewon Ponjong. Agus menyebut kondisi LPJU di sejumlah ruas tersebut juga banyak mengalami kerusakan.
“Kondisnya juga banyak yang rusak. Misalnya di jalan baru [alternatif Sleman-Gunungkidul] 80% kondisinya rusak atau milik Dinas Perhubungan DIY yang rusak ada sekitar 15%,” katanya.
Kerusakan juga ditemukan pada aset LPJU milik Pemerintah Pusat di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Dari total 170 unit yang terpasang, hampir separuhnya tidak berfungsi. “LPJU yang rusak di JJLS ada sekitar 50 persen,” katanya.
Ia menegaskan kewenangan perbaikan hanya berlaku untuk LPJU milik Pemkab Gunungkidul. Untuk LPJU milik pemerintah provinsi maupun pusat, pihaknya hanya dapat melaporkan secara berkala agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau LPJU milik Pemerintah DIY atau Pemerintah Pusat, kami hanya bisa melaporkan secara berkala agar dilakukan perbaikan saat ada kerusakan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Supriyadi menilai kebutuhan penerangan jalan umum di wilayahnya masih belum ideal karena masih banyak ruas jalan yang relatif gelap pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dengan upaya penambahan fasilitas secara bertahap.
“Memang kemampuan anggaran daerah jadi kendala karena yang dimiliki masih terbatas. Tapi, harus tetap ada upaya menambah secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Supriyadi.
DPRD juga menyatakan siap mendukung langkah Pemkab Gunungkidul dalam mencari sumber pendanaan lain untuk mempercepat pemenuhan LPJU Gunungkidul. Keberadaan penerangan jalan umum dinilai sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan serta potensi pencegahan tindak kriminalitas di malam hari, sekaligus meningkatkan kenyamanan mobilitas warga di berbagai wilayah kabupaten.
“Semakin terang jalan, maka potensi kecelakaan juga berkurang. Pengguna jalan juga lebih nyaman saat jalanan terang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.