Dugaan Politik Uang Pilur Panggungharjo, Ini Kata Bawaslu Bantul
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
Petugas polisi saat mengamankan miras di Outlet 23 Tamanan, Bantul. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menindak peredaran miras ilegal dengan menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dari Outlet 23 di Banguntapan, Kamis malam, (26/2/2026). Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan jajaran kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul.
"Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut," ujar Iptu Rita, Jumat, (27/2/2026).
Dalam penggeledahan di Outlet 23 yang berada di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek. Total barang bukti yang diamankan mencapai 72 botol, terdiri atas 36 botol Anggur ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol bir hitam ukuran 620 ml.
"Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri," imbuh Iptu Rita.
Seluruh barang bukti hasil operasi malam itu kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan peredaran minuman keras tanpa izin.
Lebih lanjut, Rita menuturkan bahwa penindakan miras ilegal tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY yang menekankan upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus praktik perjudian di wilayah hukum Polda DIY.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," katanya.
Polres Bantul menegaskan operasi miras ilegal akan terus digencarkan melalui kegiatan KRYD sebagai langkah preventif menjaga ketertiban wilayah, sekaligus merespons cepat laporan warga terkait peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
erum BULOG memberikan dukungan modal usaha kepada 30 penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta melalui program BULOG Peduli RPK Mandir
Pratikno menyebut Wantimpres berisi tokoh nasional beragam latar belakang yang siap memberi saran dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.
Mitchell Baker sudah mencetak 9 gol dalam 7 laga Timnas Indonesia, melewati 7 gol Ole Romeny yang dikoleksi dari 13 penampilan.
Cek mobil listrik di bawah Rp200 juta dan jarak tempuhnya. Ada Aira ev, BYD Atto 1, dan Seres E1 hingga 301 km.
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital