KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Sentolo
KAI Daop 6 menghadirkan rail clinic dan rail library di Stasiun Sentolo. Sebanyak 200 warga mendapat layanan kesehatan gratis.
Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliati Ningsih (tengah) saat memberikan keterangan di kantornya perihal pengembalian uang negara, Kamis (5/3/2026). Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliati (kanan) dan Joko saat penyerahan uang negara dikembalikan/Harian Jogja-Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dana hasil rampasan negara dari perkara korupsi pengadaan lahan di Sindutan akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I), Kamis (5/3/2026). Pengembalian uang rampasan negara senilai Rp1,44 miliar ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliati Ningsih menjelaskan uang tersebut berasal dari terpidana Haji Muhammad Suwandi. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perannya sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk YAKKAP I pada 2016.
"Pengembalian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam pemulihan keuangan negara secara optimal atau asset recovery. Uang ini adalah hak dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/3/2026).
Bermula dari Pengadaan Lahan
Kasus ini bermula saat YAKKAP I berencana membeli tujuh persil tanah di Sindutan dengan nilai total sekitar Rp9 miliar. Namun, terpidana hanya mampu menyelesaikan pembelian lima persil tanah.
Sementara itu, dana untuk dua persil lainnya senilai Rp1,44 miliar justru digelapkan. Karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, perkara kemudian diproses secara hukum hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026, Muhammad Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.
"Terdakwa telah mengembalikan atau menitipkan pada penyidik uang atas hasil penjualan tanah dimaksud sebesar Rp1,44 miliar yang dalam amar putusan adalah dirampas untuk negara BUMN PT Angkasa Pura I (Persero) pada YAKKAP I," tuturnya.
Dalam prosesnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Terpidana Suwandi diketahui berperan sebagai perantara dalam pengadaan tanah tersebut.
Digunakan untuk Kewajiban Yayasan
Ketua Pengurus YAKKAP I, Joko Wahyono menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Kulonprogo dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyebut dana yang dikembalikan akan dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban yayasan kepada para purnakarya atau pensiunan PT Angkasa Pura I.
"Uang ini sangat membantu kami untuk menunaikan kewajiban kepada para alumni. Kami akan mengelola dan mengembangkan dana ini sesuai dengan anggaran dasar yayasan," tutur Joko.
Ia menambahkan, pengadaan tanah tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan gedung kantor yayasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 menghadirkan rail clinic dan rail library di Stasiun Sentolo. Sebanyak 200 warga mendapat layanan kesehatan gratis.
FAM meminta FIFA menjelaskan perubahan injury time Indonesia vs Bangladesh dari dua menjadi tujuh menit dalam FIFA ASEAN Cup 2026.
DPD PDI Perjuangan DIY menggelar tahlil dan doa bersama untuk memperingati tujuh hari wafatnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY
Daftar 30 kereta ekonomi New Generation Oktober 2026, terdiri dari rangkaian modifikasi dan Stainless Steel New Generation.
Portugal menang 4-2 atas Denmark di Nations League tanpa Cristiano Ronaldo. João Félix menjadi penentu kemenangan pada menit ke-87.
Bonceng penumpang dengan motor sport perlu persiapan. Cek kondisi motor, posisi penumpang, tekanan ban, hingga cara mengerem.