DPRD Bantul Dorong Sosialisasi Perda Larangan Jual Daging Anjing
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.
Ilustrasi setrum ikan. /GeminiAI.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul mengambil langkah tegas dengan memperluas sebaran papan larangan penggunaan alat setrum dan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.
Upaya ini dilakukan menyusul masih maraknya praktik ilegal yang tidak hanya merusak rantai makanan di perairan umum, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Larangan tersebut secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap pelaku perusakan ekosistem air terancam denda tinggi hingga vonis penjara.
Kepala DKP Bantul, Istriyani, menekankan bahwa edukasi melalui media visual di lapangan menjadi prioritas agar masyarakat menyadari bahaya jangka panjang dari penggunaan aliran listrik untuk mencari ikan.
"Sehingga ini menjadi tugas kami agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum. Kita akan memperbanyak papan larangan menangkap ikan dengan bahan berbahaya termasuk setrum," kata Istriyani saat memberikan keterangan pada Minggu (8/3/2026).
Pemasangan papan peringatan tersebut akan difokuskan pada titik-titik strategis seperti aliran sungai, embung, hingga saluran irigasi primer yang selama ini menjadi lokasi rutin penebaran benih ikan oleh pemerintah.
Titik-titik ini sering kali menjadi sasaran empuk oknum yang ingin mendapatkan hasil instan tanpa memikirkan kelestarian populasi ikan di masa depan.
“Dampaknya berat, setrum itu bisa mematikan seluruh ekosistem atau populasi ikan dari induk sampai yang kecil-kecil, makanya sangat berat dan dendanya tinggi. Bisa divonis karena benar-benar merusak lingkungan dengan setrum itu,” ujar Istriyani menjelaskan risiko ekologis yang ditimbulkan.
Berdasarkan data dari Pengawas Perikanan DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati, tren pelanggaran ini masih menunjukkan angka yang perlu diwaspadai oleh aparat pengawas.
Sepanjang tahun 2025, tercatat terdapat delapan kasus penyetruman yang berhasil ditemukan, sementara memasuki awal tahun 2026 hingga akhir Februari lalu, petugas sudah mengidentifikasi empat kasus serupa di lapangan.
"Memang ciri-ciri mereka melakukan tindakan nyetrum ikan itu yang pertama iseng, kedua kebutuhan untuk makan, ketiga biasanya karena untuk memberi makan ikan predator dan sebagainya," kata Irawan merinci profil pelaku yang sering ditemui petugas saat patroli.
Modus operandi para pelaku biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan target tangkapan mereka di perairan umum. Bagi mereka yang membutuhkan pakan untuk ikan predator koleksi pribadi, sasarannya cenderung ikan-ikan berukuran kecil, sedangkan pelaku yang berniat mengonsumsi hasil tangkapan akan memburu ikan-ikan besar yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi.
Irawan juga menceritakan temuan unik pada Januari lalu, di mana terdapat pelaku yang berdalih mencari ikan gabus menggunakan setrum dengan alasan medis untuk pengobatan orang lain.
Namun, petugas tetap memberikan teguran keras karena penggunaan setrum tidak bersifat selektif dan tetap mematikan spesies ikan lain yang berada di jangkauan arus listrik tersebut.
"Ada juga kasus pada bulan Januari kemarin, itu mencari obat untuk orang lain dan targetnya ikan gabus. Tapi kalau nyetrum kan targetnya bukan hanya ikan gabus saja, tetapi ikan lain juga bisa kena. Kami selalu melakukan sosialisasi, semoga ke depan tidak ada praktik itu lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.