2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Petugas ketika mengamankan sejumlah minuman keras jenis ciu di Jalan Pramuka. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Sat Samapta Polres Bantul terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Cipta Kondisi terbaru, aparat kepolisian berhasil menyita puluhan botol miras siap edar yang disembunyikan di sebuah rumah warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat (pekat). Fokus utama penindakan kali ini menyasar pada peredaran miras tanpa izin serta berbagai praktik perjudian yang meresahkan warga.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Trirenggo, Bantul. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan mendalam di lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penjualan miras ilegal,” ujar Rita, Senin (9/3/2026). Penyelidikan membuktikan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi miras tanpa dokumen resmi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis AL atau yang populer disebut ciu. Secara rinci, terdapat 60 botol miras berukuran 600 mililiter yang langsung disita petugas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang haram tersebut diamankan dari kediaman seorang pria berinisial S alias O (54). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan warga asli Sabdodadi, Bantul, namun menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah Trirenggo.
“Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 60 botol miras telah diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Penjual juga telah dimintai keterangan oleh petugas,” jelas Iptu Rita terkait kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena dampaknya yang destruktif bagi ketertiban umum. Konsumsi miras sering kali menjadi akar permasalahan tindak kriminalitas, perkelahian jalanan, hingga kecelakaan lintas yang membahayakan nyawa masyarakat di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Kemenkes mengaktifkan 9 HEOC dan mengerahkan tim medis untuk memulihkan layanan kes
FairSquare meminta FIFA meninjau kelayakan Gianni Infantino maju lagi dalam pemilihan presiden 2027 terkait batas masa jabatan.
Denza N8 terbaru membawa baterai LFP 130,15 kWh dengan jarak tempuh hingga 1.003 km berdasarkan standar pengujian CLTC.
GitHub mengalami gangguan besar pada 17 Agustus 2026. API, Actions, Pull Requests hingga Copilot terdampak dengan error unduhan mencapai 50%.
Sembilan ruas jalan nasional di Flores kembali fungsional setelah gempa M7,7. Menteri PU meminta data kerusakan segera dilengkapi.