Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menggencarkan sosialisasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi turunan ini disahkan pada awal Maret 2026 dan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu ketentuan penting dalam Permenkomdigi No. 9/2026 adalah pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa terdapat delapan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, Roblox, Bigo Live, X, dan Threads.
“Itu yang platform yang berisiko tinggi sehingga nanti pada 28 Maret nanti akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan. Metodenya menjadi kewenangannya dari pusat, jadi Kementerian Komdigi dengan para pemilik atau penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Hari Edi, implementasi teknis kebijakan pembatasan media sosial anak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama para penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengambil peran melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini dapat dipahami secara luas oleh orang tua, guru, serta pelajar.
Untuk memperluas jangkauan edukasi tersebut, Diskominfo DIY juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
“Karena kan kalau di bawah 16 tahun itu kan mungkin SMP atau awal-awal SMA,” ungkapnya.
Saat ini Diskominfo DIY masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan detail kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut.
“Kami di daerah nunggu tindak lanjutnya pasca Permenkomdigi No. 9/2026 ini keluar,” kata dia.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital menilai kebijakan pembatasan media sosial anak merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Meski implementasinya membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, regulasi ini dipandang sebagai upaya penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan penggunaan media sosial anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Andrea Dovizioso menilai Marc Marquez belum tampil segarang musim-musim sebelumnya karena masih beradaptasi usai cedera di MotoGP 2026.
Kemensos menyalurkan bantuan Rp4,52 miliar untuk korban gempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 38 orang meninggal dan sekitar 2.000 warga terdampak.
Bayam, asparagus hingga jamur mengandung purin yang perlu dibatasi penderita asam urat. Simak daftar lengkap dan tips mengonsumsinya.
Komisi Eropa menyetujui penjualan 51% saham Everlence milik Volkswagen kepada Bain Capital dalam transaksi senilai €7,4 miliar
Film Istimewa, drama keluarga yang terinspirasi dari kisah nyata enam anak penyandang disabilitas, menggelar special screening di Empire XXI Cinema Yogyakarta,