GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Terduga pelaku penyiraman air keras terekam CCTV. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil, demokrasi, serta kerja-kerja pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Direktur Yayasan LKiS, Tri Noviana, menjelaskan bahwa sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini berkomitmen pada nilai keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, lembaganya menilai aksi teror tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini secara cepat, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih, serta memastikan seluruh pelaku maupun pihak yang terlibat di balik serangan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan efektif kepada para pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil, sebagaimana telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional terkait perlindungan pembela hak asasi manusia.
“Kami mengajak solidaritas masyarakat sipil untuk terus menjaga ruang demokrasi dan memastikan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak menjadi cara untuk membungkam suara kritis masyarakat. Yayasan LKiS percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap pembela HAM dijamin oleh negara,” katanya.
Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap aktivis harus dipandang sebagai ancaman nyata terhadap kehidupan demokrasi sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius oleh negara.
“Kami menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus dan keluarga, serta seluruh jaringan masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, serangan tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 ketika Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal saat sedang mengendarai sepeda motor.
Aksi penyiraman air keras itu menyebabkan korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan, dengan tingkat luka bakar mencapai sekitar 24 persen.
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis HAM yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tepat setahun sebelumnya, ia sempat menerobos rapat tertutup di DPR RI yang membahas rancangan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.