Gejala Awal Ebola Varian Bundibugyo, Jangan Terkecoh Mirip Flu Biasa
Kenali gejala awal Ebola varian Bundibugyo yang kini menjadi perhatian dunia. Dosen FKIK UMY menjelaskan gejala, kelompok berisiko, hingga langkah pencegahan.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditutup sementara dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Polda DIY telah menetapkan jadwal operasional khusus yang menyesuaikan dengan kalender libur nasional serta cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi dari otoritas kepolisian setempat, seluruh satuan pelayanan SIM di DIY tidak akan beroperasi mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menghormati hari besar keagamaan sekaligus memberikan kesempatan bagi petugas dan masyarakat untuk merayakan momen sakral tersebut.
“Pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” demikian bunyi petikan informasi dalam pengumuman resmi Polda DIY.
Kabar baiknya, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada periode libur tersebut (18–24 Maret 2026), Polda DIY memberikan kebijakan dispensasi khusus. Masyarakat tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru, melainkan tetap bisa menggunakan mekanisme perpanjangan asalkan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Masa dispensasi perpanjangan tersebut dijadwalkan mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026. Setelah melewati batas waktu dispensasi tersebut, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang akan diberlakukan aturan penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh layanan administrasi SIM di wilayah DIY dipastikan akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Petugas mengimbau agar masyarakat dapat merencanakan waktu perpanjangan lebih awal atau memanfaatkan periode dispensasi dengan bijak guna menghindari penumpukan antrean pascalibur panjang.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pengendara untuk tetap membawa dokumen identitas diri dan berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas meskipun dalam suasana libur hari raya. Kehadiran kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pemudik dan masyarakat yang sedang merayakan Nyepi tanpa rasa khawatir akan status legalitas berkendaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenali gejala awal Ebola varian Bundibugyo yang kini menjadi perhatian dunia. Dosen FKIK UMY menjelaskan gejala, kelompok berisiko, hingga langkah pencegahan.
Jumlah lulusan perguruan tinggi di Sleman terus bertambah, sementara lapangan kerja formal belum mampu mengimbanginya. Disnaker soroti mismatch kompetensi.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan potensi ekonomi di sekitar.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.