WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat ditemui media di Kepatihan, Senin (6/4/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA— Kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY segera diberlakukan mulai pekan ini. Bersamaan dengan itu, program car free day untuk ASN juga dipastikan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut saat ini pemerintah daerah masih merampungkan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan melalui surat edaran.
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH akan diatur secara umum oleh Pemda DIY, namun teknis di lapangan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau eselon 2 dan eselon 3 kan tidak WFH. Tapi masa ya nggak dibantu stafnya? Nah itu yang juga kita perlu lihat. Kemudian ketika WFH, bagaimana pertanggungjawabannya, harus ada laporan khusus,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dalam skema ini, OPD diberi kewenangan menentukan jumlah pegawai yang dapat menjalankan WFH di setiap bagian. Pemda DIY hanya akan menetapkan batasan atau rentang persentasenya.
“Penentuan berapa persennya nanti kami buatkan range, tapi pembagiannya di OPD,” katanya.
Surat edaran terkait WFH ditargetkan terbit dalam waktu dekat, mengingat kebijakan tersebut harus mulai dijalankan pada Jumat pekan ini.
“Ketika kita mengadopsi kebijakan pusat, memang harus ada SE. Saat ini masih rapat,” ujarnya.
Selain WFH, Pemda DIY juga tetap melanjutkan program car free day bagi ASN yang sebelumnya telah diuji coba.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penghematan energi sekaligus membentuk kebiasaan baru di kalangan ASN, meski penerapannya diakui masih bertahap.
“Latihan itu tidak bisa langsung ideal. Mungkin sekarang masih parkir kendaraan lalu jalan kaki, tapi lama-lama bisa beralih ke transportasi umum atau sepeda,” jelasnya.
Di sisi lain, penggunaan kendaraan dinas juga akan diperketat, terutama untuk aktivitas administratif yang tidak membutuhkan mobilitas tinggi.
“Kalau yang teknis ke lapangan tentu tidak bisa dibatasi, tapi untuk yang administratif akan kita batasi,” katanya.
Dengan kombinasi kebijakan WFH, car free day, dan pembatasan kendaraan dinas, Pemda DIY berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.