Satpol PP Tertibkan Praktik Sewa Tikar di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Eksekusi terhadap Carik Bohol, Rongkop, Kelik Istanto tinggal menunggu waktu setelah putusan kasus korupsi yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam pekan ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan putusan terhadap Kelik telah inkrah karena baik terdakwa maupun jaksa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor DIY yang dibacakan pada 12 Maret 2026.
“Berhubung sudah dinyatakan inkrah, maka dalam waktu dekat segera akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai perintah pengadilan. Kami janji, minggu ini sudah selesai dieksekusi,” kata Alfian, Selasa (7/4/2026).
Dalam putusan tersebut, Kelik Istanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Alfian menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai sudah melampaui dua per tiga dari tuntutan jaksa.
“Kami tidak banding karena merasa hukuman sudah lebih dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan,” ungkapnya.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Kelik Istanto selaku carik dan Margana sebagai lurah di Kalurahan Bohol. Keduanya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024.
Namun, berbeda dengan Kelik, jaksa memutuskan mengajukan banding atas vonis terhadap Margana. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar denda atau uang pengganti.
“Selain itu, juga tidak ada kewajiban membayar denda atau uang pengganti. Makanya, kita akan ajukan banding,” kata Alfian.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418,2 juta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak sesuai prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di kalurahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan. Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyebut kebijakan itu diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.