Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Foto ilustrasi dibuat dengan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengintensifkan patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dengan fokus penertiban pelanggaran reklame serta media informasi di sejumlah ruas jalan utama.
Kegiatan digelar Senin (20/4/2026) pukul 08.30 WIB melibatkan puluhan personel yang menyisir rute dari Mako Induk, Bakulan, Barongan, Tembi, hingga Cepit dan sejumlah lokasi sebelum kembali ke pangkalan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengungkapkan operasi ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan reklame. Penertiban dilakukan di lokasi agar tidak menganggu masyarakat.
"Masih banyak spanduk maupun rontek yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya," ujarnya.
"Dalam patroli ini, kami menertibkan 25 spanduk melintang dan 18 rontek yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan secara langsung di lokasi agar tidak semakin mengganggu ketertiban umum," tambah Sri Hartati saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Petugas menemukan berbagai pelanggaran yang mengganggu estetika lingkungan sekaligus membahayakan pengguna jalan. "Spanduk melintang yang dipasang di jalan protokol maupun kawasan padat lalu lintas berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengurangi keindahan tata kota," jelasnya. Rontek yang dipasang sembarangan turut ditertibkan karena merusak wajah kota dan melanggar tata ruang.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tegas melalui pencopotan langsung alat peraga ilegal disertai edukasi kepada masyarakat.
Sri Hartati menekankan pemahaman kolektif tentang aturan pemasangan reklame yang telah diatur Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Kegiatan ini juga mendukung Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Bantul berkomitmen melanjutkan patroli rutin di berbagai wilayah untuk menjaga ketertiban visual kota. "Penegakan perda ini tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap tertata. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam memasang reklame," katanya.
Operasi penertiban reklame ilegal di Bantul ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan perkotaan yang rapi, aman, dan estetis sesuai visi tata kota berbasis partisipasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Debut Zinedine Zidane bersama Prancis berbuah kemenangan 1-0 atas Turki di UEFA Nations League berkat gol Kylian Mbappe.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 26 September 2026 didominasi berawan. Suhu Kota Jogja diprediksi mencapai 34 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek tanggal, lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.