BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 195.000 Pekerja di Sleman
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
Ilustrasi dana cair. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Rencana penyaluran hibah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Sleman sempat diwarnai ketidakpastian akibat proses verifikasi ulang data penerima. Namun, kabar terbaru memastikan bantuan tetap disalurkan, termasuk untuk LKS Keluarga Penyandang Disabilitas (PKPD).
Sebelumnya, kekhawatiran muncul setelah adanya koreksi administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap daftar calon penerima hibah tahun anggaran 2026. Verifikasi ini menitikberatkan pada kelengkapan dokumen, khususnya akreditasi dan tanda registrasi lembaga.
Kepala LKS PKPD, Marjiyo, mengungkapkan bahwa lembaganya sempat masuk dalam daftar calon penerima. Namun, masa berlaku tanda registrasi yang telah habis menjadi kendala dalam proses verifikasi tersebut.
“Tanda registrasi sebenarnya sudah ada, tetapi masa berlakunya habis. Itu yang sempat membuat kami khawatir,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Padahal, kebutuhan operasional LKS PKPD tergolong mendesak. Layanan yang diberikan mencakup penyediaan kebutuhan dasar seperti popok dan nutrisi, terapi kesehatan, hingga edukasi bagi keluarga pendamping penyandang disabilitas. Tanpa dukungan dana, keberlanjutan layanan sosial ini berisiko terganggu.
Namun, kekhawatiran tersebut akhirnya terjawab. Ketua Tim Kerja Lembaga Sosial dan Partisipasi Sosial Dinas Sosial Sleman, Sri Handayani, memastikan bahwa LKS PKPD tetap akan menerima hibah pada 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan finalisasi data penerima sejak akhir tahun lalu. Lembaga yang masa akreditasinya habis tetap diakomodasi dengan penyesuaian kategori administrasi.
“LKS PKPD tetap mendapatkan dana hibah tahun ini. Untuk yang akreditasinya habis, kami masukkan ke kategori bertanda daftar,” jelasnya.
Dalam skema yang diterapkan, besaran hibah disesuaikan dengan tingkat akreditasi lembaga. LKS dengan akreditasi A memperoleh Rp10 juta, akreditasi B sebesar Rp7,5 juta, akreditasi C Rp5 juta, sementara lembaga dengan status tanda daftar menerima Rp3,5 juta.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk tetap mendukung keberlangsungan layanan sosial, meskipun terdapat kendala administratif. Di sisi lain, verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan penyaluran anggaran tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Dengan kepastian tersebut, LKS PKPD kini dapat melanjutkan program pendampingan bagi keluarga penyandang disabilitas tanpa harus mencari sumber pendanaan alternatif dalam waktu dekat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat layanan sosial berbasis masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Kabinet Merah Putih memaparkan 12 capaian strategis hingga Juli 2026, mulai dari ketahanan pangan, energi, BUMN, hingga pasar karbon.
KPK mengangkut dua mobil sitaan dari Pendopo Bupati Lombok Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek senilai Rp12,4 miliar.
PSIM Jogja merekrut Adrian Dalmau, eks pemain akademi Real Madrid yang diproyeksikan mempertajam lini depan pada musim 2026/2027.