Armada Kopi Roro Perluas Pemasaran Kopi Menoreh Kulonprogo
Lima armada Kopi Roro dari Danais DIY memperluas pemasaran kopi Menoreh Kulonprogo hingga pasar nasional dan global.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 300 guru honorer di Kulonprogo kini menghadapi ketidakpastian penghasilan setelah status mereka dialihkan menjadi jasa layanan orang perorangan (JLOP). Perubahan skema ini memicu persoalan serius, terutama terkait mekanisme penggajian yang belum memiliki kepastian aturan.
Transformasi status dari tenaga honorer menjadi JLOP merupakan bagian dari penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Namun, implementasinya justru memunculkan dilema baru yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa skema JLOP pada dasarnya merupakan bentuk outsourcing individual bagi tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menyebut tenaga yang masuk dalam skema ini merupakan honorer yang telah terdata dalam sistem informasi non-ASN di Badan Kepegawaian Negara.
Persoalan utama yang kini dihadapi terletak pada sumber pendanaan gaji para guru JLOP. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final terkait mekanisme pembiayaan tersebut.
"Inilah yang kemudian masih diperdebatkan sampai sekarang dan belum selesai. Konsep awal dari BKPSDM adalah menggunakan sharing funding," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dalam skema awal, pemerintah daerah melalui APBD hanya akan memberikan dana pengikat sebesar Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya direncanakan diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, rencana tersebut menemui kendala setelah dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Perbedaan pandangan antarinstansi membuat skema ini belum bisa dijalankan.
"Ada (pihak kementerian) yang membolehkan, tapi ada juga yang melarang. Kami khawatir terjadi double anggaran atau tumpang tindih. Pemerintah pusat cenderung menegaskan jika menggunakan APBD maka harus murni APBD, begitupun dengan dana BOS," tambahnya.
Akibat ketidakjelasan regulasi tersebut, ratusan guru JLOP dilaporkan belum menerima honor sejak Januari hingga April 2026. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
"Apakah boleh sharing funding atau tidak. Ketika konsultasi ke pusat ada yang menyatakan tidak boleh, ini yang membuat konsep awal bubar dan kami masih bingung untuk melangkah," keluh Nur.
Dalam situasi tersebut, sejumlah sekolah terpaksa mengambil langkah darurat dengan melibatkan Komite Sekolah untuk membantu pembayaran honor sementara, sebagaimana praktik yang sebelumnya juga pernah dilakukan, sembari menunggu kejelasan regulasi terkait skema penggajian JLOP di Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima armada Kopi Roro dari Danais DIY memperluas pemasaran kopi Menoreh Kulonprogo hingga pasar nasional dan global.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M