Guru SD di Kulonprogo Wafat Saat Jalani Ibadah Haji
Jemaah haji Kulonprogo Ngadikin wafat di Makkah usai sesak napas saat umrah sunah, dimakamkan di Tanah Suci.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 300 guru honorer di Kulonprogo kini menghadapi ketidakpastian penghasilan setelah status mereka dialihkan menjadi jasa layanan orang perorangan (JLOP). Perubahan skema ini memicu persoalan serius, terutama terkait mekanisme penggajian yang belum memiliki kepastian aturan.
Transformasi status dari tenaga honorer menjadi JLOP merupakan bagian dari penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Namun, implementasinya justru memunculkan dilema baru yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa skema JLOP pada dasarnya merupakan bentuk outsourcing individual bagi tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menyebut tenaga yang masuk dalam skema ini merupakan honorer yang telah terdata dalam sistem informasi non-ASN di Badan Kepegawaian Negara.
Persoalan utama yang kini dihadapi terletak pada sumber pendanaan gaji para guru JLOP. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final terkait mekanisme pembiayaan tersebut.
"Inilah yang kemudian masih diperdebatkan sampai sekarang dan belum selesai. Konsep awal dari BKPSDM adalah menggunakan sharing funding," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dalam skema awal, pemerintah daerah melalui APBD hanya akan memberikan dana pengikat sebesar Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya direncanakan diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, rencana tersebut menemui kendala setelah dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Perbedaan pandangan antarinstansi membuat skema ini belum bisa dijalankan.
"Ada (pihak kementerian) yang membolehkan, tapi ada juga yang melarang. Kami khawatir terjadi double anggaran atau tumpang tindih. Pemerintah pusat cenderung menegaskan jika menggunakan APBD maka harus murni APBD, begitupun dengan dana BOS," tambahnya.
Akibat ketidakjelasan regulasi tersebut, ratusan guru JLOP dilaporkan belum menerima honor sejak Januari hingga April 2026. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
"Apakah boleh sharing funding atau tidak. Ketika konsultasi ke pusat ada yang menyatakan tidak boleh, ini yang membuat konsep awal bubar dan kami masih bingung untuk melangkah," keluh Nur.
Dalam situasi tersebut, sejumlah sekolah terpaksa mengambil langkah darurat dengan melibatkan Komite Sekolah untuk membantu pembayaran honor sementara, sebagaimana praktik yang sebelumnya juga pernah dilakukan, sembari menunggu kejelasan regulasi terkait skema penggajian JLOP di Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jemaah haji Kulonprogo Ngadikin wafat di Makkah usai sesak napas saat umrah sunah, dimakamkan di Tanah Suci.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.