Libur Sekolah, Penumpang KRL Jogja-Palur Naik 30 Persen hingga 5 Juli
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
Tanda larangan merokok di kereta api. Foto ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja bersiap melakukan langkah tegas dalam menata kawasan bebas asap rokok. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini dipercepat, dengan fokus utama menjadikan kawasan Malioboro hingga jalur Sumbu Filosofi sebagai zona bebas rokok secara menyeluruh.
Langkah ini tidak sekadar imbauan, melainkan akan disertai penegakan hukum yang lebih kuat. Pemerintah berencana menerapkan sanksi administratif langsung di tempat bagi pelanggar, tanpa harus melalui proses persidangan seperti sebelumnya.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kawasan Malioboro akan menjadi proyek percontohan (pilot project) penerapan KTR yang lebih ketat.
“Kami berusaha untuk menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penataan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warga. Jalur Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak dipandang sebagai ikon utama kota yang harus bebas dari polusi asap rokok.
Dalam skema baru, setiap pelanggaran KTR akan langsung dikenakan denda di lokasi kejadian. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” katanya.
Revisi Perda KTR ditargetkan rampung pada triwulan II 2026. Regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat pengendalian produk tembakau, termasuk pembatasan iklan rokok.
Salah satu poin penting dalam aturan baru adalah pembatasan reklame rokok dengan jarak minimal 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, dan ruang publik strategis lainnya. Kebijakan ini mengikuti tren nasional dalam menekan paparan promosi rokok, terutama bagi generasi muda.
Selain itu, Pemkot Jogja juga tengah berupaya meraih status sebagai daerah percontohan KTR tingkat nasional. Tim penilai bahkan telah melakukan verifikasi lapangan di sejumlah lokasi seperti kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga kawasan wisata.
Dengan penguatan regulasi ini, Pemkot berharap transformasi Jogja sebagai kota wisata berbasis budaya tidak hanya unggul dari sisi estetika dan sejarah, tetapi juga dari kualitas lingkungan yang sehat.
Jika kebijakan ini berjalan konsisten, Malioboro berpotensi menjadi salah satu kawasan wisata bebas rokok paling ketat di Indonesia—sekaligus menjadi standar baru bagi kota-kota lain dalam pengendalian konsumsi tembakau di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Witan Sulaeman resmi perpanjang kontrak 3 tahun di Persija Jakarta. Siap tampil maksimal di bawah pelatih Shin Tae-yong.
Harga iPhone Juli 2026 di iBox turun, terutama iPhone 16e. Simak daftar lengkap harga terbaru dan seri baru iPhone 17e.