Pengantin Non-Muslim di Bantul Kini Bisa Langsung Bawa Pulang Dokumen

Kiki Luqman
Kiki Luqman Senin, 01 Juni 2026 14:07 WIB
Pengantin Non-Muslim di Bantul Kini Bisa Langsung Bawa Pulang Dokumen

Foto ilustrasi pernikahan. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Pasangan pengantin non-muslim di Kabupaten Bantul kini dapat langsung menerima dokumen kependudukan terbaru sesaat setelah melangsungkan pernikahan. Kemudahan tersebut hadir melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul dengan sejumlah gereja di wilayah setempat.

Melalui layanan tersebut, pasangan pengantin dapat memperoleh akta perkawinan, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status perkawinan terbaru tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil setelah acara pernikahan selesai.

Kepala Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan.

“Jadi lebih simpel. Kalau di Islam itu ada Aksi Kaperu, kartu pengantin baru. Orang yang baru menikah langsung mendapatkan dokumen KK dan KTP baru sesuai perubahan statusnya,” kata Kwintarto, Senin (1/6/2026).

Program Aksi Mesra untuk Pengantin Non-Muslim

Menurut Kwintarto, konsep serupa juga diterapkan bagi warga non-muslim melalui program Aksi Mesra. Program tersebut memungkinkan proses pencatatan perkawinan dilakukan melalui rumah ibadah yang telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil.

“Nah, di gereja itu ada namanya Aksi Mesra. Termasuk sebenarnya tidak hanya di gereja. Kemarin ada yang Hindu menikah, pencatatannya juga tidak harus di Dukcapil, tetapi bisa dilakukan di tempat peribadatan mereka,” ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, seluruh dokumen kependudukan baru dapat diterbitkan segera setelah prosesi pernikahan berlangsung, asalkan persyaratan administrasi telah dilengkapi sebelumnya.

Kwintarto menjelaskan pihak gereja terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dukcapil sebelum pelaksanaan pernikahan. Dengan demikian, proses pencatatan dan penerbitan dokumen dapat dilakukan lebih cepat.

“Misalnya nikahnya hari ini, hari Senin, dan bukan hari libur, dokumen bisa langsung diterbitkan hari itu juga. Kalau Sabtu masih bisa diunggah, tetapi kalau Minggu biasanya selesai Senin,” katanya.

Ia menegaskan akta perkawinan memiliki fungsi penting karena menjadi bukti bahwa status perkawinan seseorang telah tercatat secara resmi oleh negara.

“Kalau selama belum dicatatkan, nanti statusnya perkawinan belum tercatat. Tapi kalau sudah mendapatkan akta perkawinan dari Dukcapil, itu statusnya perkawinan tercatat dan diakui oleh negara,” ujarnya.

Pengantin Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

Dalam layanan ini, seluruh proses administrasi dibantu oleh pihak gereja yang telah menjadi mitra Dukcapil. Setelah dokumen baru diterbitkan, dokumen lama akan ditarik dan diganti dengan data terbaru.

“Pengantin tidak perlu ngurus di Dukcapil. Jadi yang mengurus nanti adalah dari gereja. Begitu selesai, KTP yang lama dan KK yang lama ditarik, lalu terbit akta perkawinan baru, KTP baru dengan status perkawinan, dan juga KK yang baru,” jelas Kwintarto.

Menurutnya, respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup positif. Bahkan, sejumlah gereja mengajukan kerja sama karena menilai sistem tersebut lebih praktis bagi jemaat yang akan menikah.

“Dirasa lebih simpel, lebih mudah, dan lebih nyaman bagi pengantin,” katanya.

Saat ini, lebih dari 10 gereja di Bantul telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil. Lokasinya tersebar di berbagai kapanewon, antara lain Sedayu, Bambanglipuro, Pundong, hingga Sewon.

“Ada gereja di Patoan, Sedayu, kemudian ada di Bambanglipuro, ada juga di Pundong dan Sewon. Itu gereja-gereja yang kita dorong untuk melakukan kerja sama,” ujar Kwintarto.

Meski demikian, Dukcapil tidak mewajibkan seluruh gereja mengikuti program tersebut. Pemerintah hanya menawarkan kemudahan layanan bagi rumah ibadah yang ingin membantu proses administrasi perkawinan jemaatnya.

“Kalau bagi gereja yang belum melakukan kerja sama, ya kami hanya menawarkan kemudahan layanan kami. Saat ada perkawinan di gereja, langsung terbit KK, KTP, dan akta perkawinan baru,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online