2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, BANTUL — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Bantul. Kini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi jauh lebih mudah karena tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini menjadi solusi atas kendala klasik yang selama ini sering dihadapi masyarakat.
Aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan April 2026, sebagai tindak lanjut arahan dari Korps Lalu Lintas Polri. Penerapannya di daerah langsung direspons oleh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah Wajib Pajak Kendaraan Bekas
Kasat Lantas Polres Bantul, Ritma Jayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah wajib pajak, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik lama.
“Sejak ada arahan dari Korlantas pada April lalu, kebijakan ini langsung kami terapkan di Bantul,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Persyatan Khusus Harus Dipenuhi
Meski tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu yang utama adalah membuat surat pernyataan bermaterai. Dalam dokumen tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
Setelah melengkapi berkas, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah untuk melakukan pembayaran pajak. Petugas di lokasi akan membantu menjelaskan alur dan memastikan proses berjalan lancar.
Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik agar lebih cepat, praktis, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wajib Pajak Baru Harus Balik Nama
Namun demikian, Ritma tetap mengingatkan bahwa proses administrasi kendaraan tidak boleh diabaikan. Pemilik kendaraan tetap dianjurkan untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan identitas yang sah.
“Balik nama tetap penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara hukum maupun administrasi,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan bekas untuk menunda pembayaran pajak. Pemerintah dan kepolisian pun optimistis langkah ini dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Gibran meminta pemulihan bencana Sumut dipercepat dengan fokus pada hunian, akses, layanan publik, dan mata pencaharian warga.
UMY menitipkan tiga pesan kepada orang tua mahasiswa baru 2026, mulai dari menjaga karakter, memberi dukungan, hingga menyelesaikan studi tepat waktu.
Prabowo mendorong percepatan hilirisasi dan penataan BUMN. Sebanyak 290 BUMN ditutup, dengan target 700 lainnya hingga akhir 2026.
Mahasiswa UGM menciptakan PolPay, sistem pembayaran berbasis sidik jari yang dirancang aman, cepat, dan tidak bergantung pada pemindaian QR.
Bulog mengusulkan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan menjadi 100 persen. Keputusan kini masih menunggu Kemendag.