Status Zona Industri Bikin Warga Piyungan Bantul Gagal Jual Tanah
Warga Piyungan Bantul kesulitan menjual tanah karena masuk zona industri RDTR Bantul Timur, perubahan zonasi masih menunggu review kementerian.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, BANTUL — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Bantul. Kini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi jauh lebih mudah karena tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini menjadi solusi atas kendala klasik yang selama ini sering dihadapi masyarakat.
Aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan April 2026, sebagai tindak lanjut arahan dari Korps Lalu Lintas Polri. Penerapannya di daerah langsung direspons oleh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah Wajib Pajak Kendaraan Bekas
Kasat Lantas Polres Bantul, Ritma Jayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah wajib pajak, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik lama.
“Sejak ada arahan dari Korlantas pada April lalu, kebijakan ini langsung kami terapkan di Bantul,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Persyatan Khusus Harus Dipenuhi
Meski tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu yang utama adalah membuat surat pernyataan bermaterai. Dalam dokumen tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
Setelah melengkapi berkas, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah untuk melakukan pembayaran pajak. Petugas di lokasi akan membantu menjelaskan alur dan memastikan proses berjalan lancar.
Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik agar lebih cepat, praktis, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wajib Pajak Baru Harus Balik Nama
Namun demikian, Ritma tetap mengingatkan bahwa proses administrasi kendaraan tidak boleh diabaikan. Pemilik kendaraan tetap dianjurkan untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan identitas yang sah.
“Balik nama tetap penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara hukum maupun administrasi,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan bekas untuk menunda pembayaran pajak. Pemerintah dan kepolisian pun optimistis langkah ini dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Piyungan Bantul kesulitan menjual tanah karena masuk zona industri RDTR Bantul Timur, perubahan zonasi masih menunggu review kementerian.
BPS Kota Jogja memantau potensi inflasi Juni 2026 jelang tahun ajaran baru, terutama dari biaya sekolah dan perlengkapan pendidikan.
Psikolog jelaskan sindrom pasca haji yang membuat jamaah merasa rindu dan sulit beradaptasi setelah pulang dari Tanah Suci.
Pemerintah RI memproyeksikan tarif AS ke produk Indonesia bisa mencapai 18% usai investigasi Section 301 Trade Act. Ini penjelasannya.
Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-11 pada 6 Juni 2026, Burz@ Hotel Yogyakarta menyelenggarakan serangkaian kegiatan Corporate Social Responsibility
Cuaca ekstrem di Sumatera Utara merusak 20 rumah di Serdang Bedagai. BPBD mencatat sejumlah wilayah terdampak tanpa korban jiwa.