Mediasi Gagal, Gugatan Kepemilikan Perushaan di PN Bantul Berlanjut
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Wonosari, tepatnya di wilayah Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (5/6/2026) dini hari. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki ini berujung maut, setelah korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB di ruas jalan sebelah barat kantor PDAM Kalangan. Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat melaju dari arah timur menuju barat.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengendara motor diduga tidak menyadari keberadaan pejalan kaki di depannya hingga akhirnya terjadi tabrakan.
“Pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki yang berjalan searah di depannya,” ujarnya.
Pengendara motor diketahui berinisial ABS (25), warga Sewon, Bantul. Ia mengalami luka robek di bagian bibir serta luka lecet pada kaki kanan. Setelah mendapatkan perawatan medis, ABS diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Sementara itu, korban pejalan kaki berinisial PDR (66), warga setempat, mengalami luka serius. Di antaranya patah tulang kaki kanan, luka robek pada kedua kaki, serta cedera kepala berat. Korban sempat dilarikan ke RSPAU Hardjolukito untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan benturan cukup keras hingga membuat kedua pihak terjatuh ke sisi kiri jalan. Bahkan, sepeda motor yang dikendarai ABS ikut terperosok ke dalam selokan bersama korban.
Polisi telah mengamankan pengendara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banguntapan. Proses hukum kini tengah berjalan untuk mengungkap secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.
Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan di lokasi kejadian. Temuan ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah memiliki kaitan dengan insiden yang terjadi.
“Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami seluruh faktor yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan,” kata Rita.
Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari, saat visibilitas terbatas dan risiko kecelakaan cenderung meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026 tersedia dari pukul 05.00 WIB hingga 20.42 WIB dengan tarif Rp8.000 untuk sekali perjalanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjadi satu-satunya produsen kendaraan komersial yang seluruh produknya ber-TKDN dengan capaian tertinggi lebih dari 62 persen.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu