RTRW Kulonprogo Ditarget Rampung Juli 2026

Khairul Ma'arif
Khairul Ma'arif Senin, 22 Juni 2026 05:17 WIB
RTRW Kulonprogo Ditarget Rampung Juli 2026

Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan. - ist

Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menargetkan penguatan dasar regulasi investasi melalui penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan rampung pada Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.

Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki iklim investasi daerah yang selama ini dinilai belum optimal. Ia menyebut kepastian hukum sebagai “karpet merah” bagi investor agar lebih yakin berinvestasi di Kulonprogo.

“Insyaallah mulai bulan Juli landasan hukum investasi sudah bisa kita upayakan untuk dipakai dengan terbitnya RTRW yang diselesaikan di bulan Juli. Insyaallah di bulan Agustus sudah tertempel di OSS,” ujar Agung, Minggu (21/6/2026).

Kepastian hukum jadi kunci tarik investasi

Menurut Agung, salah satu penyebab rendahnya minat investasi di Kulonprogo adalah belum kuatnya dasar hukum tata ruang yang memberikan kejelasan bagi pelaku usaha. Selama sekitar 1,5 tahun terakhir, pemerintah daerah fokus menyusun RTRW agar lebih terstruktur dan memberikan pemetaan wilayah yang lebih jelas untuk investasi.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut akan memperkuat kepercayaan investor, terlebih Kulonprogo memiliki keunggulan akses transportasi yang tidak dimiliki daerah lain di DIY, seperti keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, serta konektivitas kereta api dan jalur darat.

“Selain kepastian hukum, Kulonprogo punya aksesibilitas prima dari pesawat, kereta api, dan angkutan darat lainnya,” kata Agung.

Peta kawasan investasi baru

Pemkab Kulonprogo juga telah melakukan pemetaan ruang strategis melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejumlah kawasan disiapkan untuk mendukung investasi, mulai dari kawasan aerotropolis yang disebut sebagai wilayah premium, kawasan wisata di wilayah utara seperti Girimulyo dan Samigaluh, hingga kawasan pesisir dan Sentolo yang diarahkan sebagai pusat industri.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengaktifkan kembali sejumlah stasiun di Sentolo dan Temon untuk memperkuat konektivitas transportasi. Saat ini, pemberhentian kereta api di Kulonprogo masih terbatas di Stasiun Wates dan kawasan bandara.

Meski mendorong investasi, Pemkab Kulonprogo tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan mempertahankan sekitar 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Perda RTRW masuk OSS

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Didik Riyadi, menambahkan bahwa RTRW tersebut akan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) pada Juli 2026. Regulasi ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan investasi.

“Karena RTRW kita akan ditanam di OSS sehingga proses perizinan juga lebih mudah, cepat, murah, dan gratis,” jelasnya.

Dengan penguatan regulasi ini, Pemkab Kulonprogo berharap arus investasi dapat meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online