SHDK Kartu Keluarga Jadi Sumber Kendala SPMB 2026 di Bantul

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 22 Juni 2026 21:57 WIB
SHDK Kartu Keluarga Jadi Sumber Kendala SPMB 2026 di Bantul

Foto ilustrasi SPMB jenjang SMP dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Kesalahpahaman terkait Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada Kartu Keluarga (KK) menjadi persoalan yang paling sering muncul dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bantul. Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul memastikan kendala tersebut dapat diatasi dan tidak mengganggu proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bantul, Emmy Nikmawati, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen kependudukan maupun manipulasi data untuk kepentingan seleksi masuk sekolah.

Menurutnya, kendala yang paling banyak terjadi justru berasal dari pemahaman masyarakat yang kurang tepat mengenai SHDK yang tercantum dalam KK. Banyak orang tua maupun calon peserta didik yang mengira seluruh anggota dalam satu KK otomatis memiliki hubungan yang sama dalam konteks pendaftaran sekolah.

Padahal, Emmy menjelaskan bahwa proses verifikasi dalam jalur domisili mengacu pada hubungan peserta didik dengan kepala keluarga yang tercantum pada bagian utama Kartu Keluarga. “Kadang ada yang masih satu KK dengan pamannya atau kerabat lainnya. Yang menjadi acuan bukan hubungan dengan anggota keluarga lain, tetapi hubungan dengan kepala keluarga yang tercantum di KK,” katanya, Senin (22/6/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam verifikasi tersebut, peserta didik harus memiliki status hubungan yang sesuai, seperti anak atau cucu dari kepala keluarga. Untuk memastikan keakuratan data, Disdukcapil juga melakukan pengecekan lanjutan melalui akta kelahiran serta riwayat data kependudukan yang tersimpan dalam sistem administrasi.

Emmy menyebutkan bahwa kesalahpahaman terkait SHDK sering menyebabkan data peserta terlihat tidak sesuai saat diverifikasi, namun hal tersebut dapat segera diklarifikasi setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Disdukcapil yang berada di Posko SPMB.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan kasus calon siswa yang sempat ditolak karena sekolah menggunakan tanggal cetak KK sebagai dasar penentuan masa domisili.

“Kadang KK yang dicetak baru dianggap sebagai KK baru, padahal penduduknya sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Yang kami lihat adalah histori datanya, bukan tanggal cetak dokumennya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur domisili menjadi jalur yang paling rentan menimbulkan persoalan administratif karena tingginya jumlah pendaftar. Namun dengan sistem verifikasi berbasis riwayat data kependudukan, setiap perubahan dapat ditelusuri secara rinci sehingga potensi penyalahgunaan dokumen dapat diminimalkan.

“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan pemalsuan dokumen kependudukan. Kendala yang muncul lebih banyak karena salah memahami data yang tercantum di KK,” pungkasnya, seiring proses verifikasi SPMB 2026 yang masih terus berjalan di Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online