Pemerintah Aktifkan SIZE untuk Deteksi Dini Penyakit Zoonosis
Pemerintah mengaktifkan SIZE di Jawa-Bali untuk mendeteksi dini penyakit zoonosis melalui integrasi data kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri memberikan keterangan di Polresta Jogja terkait dugaan aksi asusila di sebuah kafe di Kota Jogja, Selasa (28/7/2026)./Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Polisi menyatakan dugaan aksi asusila berupa masturbasi atau onani yang dilakukan di sebuah kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi apabila dilakukan dengan memperlihatkan alat kelamin di muka umum. Hingga Selasa (28/7/2026), Polresta Jogja belum menerima laporan terkait kasus yang viral di media sosial tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan polisi dapat melakukan penyelidikan apabila memperoleh informasi yang disertai bukti, seperti rekaman video maupun foto yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.
“Kalau kita tahu nantinya ada video atau foto atau yang memberikan informasi kepada kita, pasti kita lakukan penyelidikan. Itu tindak pidana murni,” kata Apri, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul unggahan akun Instagram @merapi_uncover yang memuat pengakuan pegawai sebuah kafe di Kota Jogja. Dalam unggahan itu, pegawai kafe mengaku menemukan sejumlah video yang memperlihatkan dua laki-laki melakukan tindakan asusila di tempat mereka bekerja.
Menurut pengakuan dalam unggahan tersebut, video-video itu disebut telah beredar sejak 2023 hingga 2025. Pegawai kafe juga menyebut aksi serupa diduga dilakukan di tempat lain ketika kondisi sedang sepi.
Pengelola kafe disebut merasa keberatan karena lokasi usaha mereka diduga digunakan sebagai tempat melakukan aksi tersebut. Selain itu, dalam unggahan yang sama disebutkan bahwa video aksi tersebut kemudian diperjualbelikan secara daring sehingga dinilai merugikan pihak kafe.
Apri menjelaskan bahwa polisi membedakan penanganan perkara yang masuk kategori tindak pidana murni dengan perkara yang merupakan delik aduan. Untuk kasus dugaan masturbasi atau onani di ruang publik yang berkaitan dengan pornografi, perkara tersebut dapat ditangani sebagai tindak pidana murni.
Meski demikian, sampai Selasa (28/7/2026), Polresta Jogja belum menerima laporan terkait dugaan aksi asusila yang disebut terjadi di kafe tersebut. Polisi juga belum dapat melakukan penyelidikan lebih jauh tanpa adanya informasi maupun bukti yang dapat ditelusuri.
“Kalau yang untuk yang kafe itu tidak ada (laporan),” kata Apri.
Apri menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perbuatan serupa dapat melaporkannya kepada polisi. Informasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum.
Dia mengingatkan bahwa mempertontonkan alat kelamin maupun melakukan masturbasi di depan umum bukan sekadar tindakan tidak senonoh, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Dalam unggahan @merapi_uncover, pihak yang mengaku sebagai pegawai kafe juga meminta identitas mereka disamarkan. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dan memberikan somasi apabila tindakan serupa kembali terjadi.
Unggahan tersebut juga menyebut dugaan pelaku melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Jogja. Namun, identitas pelaku, lokasi kafe yang dimaksud, serta kebenaran seluruh informasi dalam unggahan tersebut belum dikonfirmasi oleh polisi.
Karena itu, polisi masih membutuhkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah mengaktifkan SIZE di Jawa-Bali untuk mendeteksi dini penyakit zoonosis melalui integrasi data kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Calon penerima bansos 2027 perlu memiliki IKD aktif untuk daftar mandiri melalui Perlinsos Digital. Simak syarat dan cara aktivasi IKD.
Simak cara cek tilang ETLE secara online, konfirmasi pelanggaran, mengajukan sanggahan, hingga membayar denda melalui BRIVA.
Satlantas Polresta Sleman memberikan 690 teguran selama enam hari Operasi Patuh Progo 2026. Tercatat 61 kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 150 santri Kulon Progo mengikuti 22 cabang lomba FASI XIII DIY. Badko TKA-TPA menargetkan gelar juara umum.
Harga iPhone di iBox 1 November 2026 berubah. iPhone 15 dan 16 naik, sedangkan iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB turun Rp1 juta.