Lima Lurah PAW Sleman Dilantik, DPMK Ingatkan Soal Tanah Kalurahan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 08 Oktober 2026 17:47 WIB
Lima Lurah PAW Sleman Dilantik, DPMK Ingatkan Soal Tanah Kalurahan

Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Lima lurah hasil Pemilihan Lurah Pengganti Antarwaktu (PAW) di Kabupaten Sleman diminta tidak gegabah dalam mengelola tanah kalurahan. Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong para lurah baru memperdalam aturan dan berkonsultasi jika menemukan persoalan yang belum jelas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman Alhalik mengatakan pemahaman regulasi menjadi bekal penting bagi lurah yang baru mulai menjalankan pemerintahan.

Menurut dia, persoalan tanah kalurahan perlu mendapat perhatian karena keputusan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan persoalan administratif hingga hukum.

“Kami berharap lurah terlantik segera mendalami aturan-aturan mengenai tanah kalurahan. Apabila ada sesuatu hal yang belum jelas mengenai tanah kalurahan, agar segera konsultasi ke kabupaten maupun ke DIY,” kata Alhalik kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Alhalik meminta lurah tidak mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi persoalan yang belum memiliki kejelasan aturan. Konsultasi dengan pemerintah kabupaten maupun Pemda DIY dinilai diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap sesuai ketentuan.

Pengalaman Jadi Pembelajaran

Alhalik mengatakan berbagai persoalan yang pernah terjadi dalam pengelolaan tanah kalurahan perlu menjadi pembelajaran bagi lurah yang baru menjabat.

“Peristiwa yang sudah terjadi untuk menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam pemanfaatan tanah kalurahan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah lurah di Sleman terseret persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah kalurahan, antara lain eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso, eks Lurah Maguwoharjo Kasidi, Lurah Candibinangun Sismantoro, Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior, dan Lurah Tegaltirto Sarjono.

Sementara itu, jabatan Lurah Condongcatur belum memiliki pengganti definitif. Kasus yang menjerat Reno Candra Sangaji terjadi ketika tahapan administrasi PAW telah berjalan.

Lima Lurah Baru Dilantik

Peringatan mengenai tata kelola tanah kalurahan tersebut disampaikan bersamaan dengan pelantikan lima lurah hasil PAW di Sleman.

Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik kelima lurah tersebut di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (8/10/2026). Mereka merupakan lurah terpilih dari Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Trihanggo, dan Sendangadi.

Kelima kalurahan tersebut sebelumnya menggelar Musyawarah Kalurahan untuk memilih lurah PAW pada 27 September 2026. Pemkab Sleman dan Pemda DIY saat itu memantau langsung pelaksanaan pemilihan di lima kalurahan tersebut.

Salah satu hasilnya, Isma Nur Pratama terpilih sebagai Lurah PAW Sendangadi setelah memperoleh 161 dari 189 suara pemilih yang hadir.

Harda mengatakan pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurut dia, jabatan lurah membawa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberdayakan warga.

“Pemimpin itu di depan. Jangan menjadi pemimpin yang hanya hadir di ruang kantor, tetapi jadilah pemimpin yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” kata Harda.

Dengan pelantikan tersebut, para lurah baru diharapkan segera menjalankan pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan di tingkat kalurahan, termasuk terkait pemanfaatan tanah kalurahan, berjalan sesuai aturan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online