3.325 P3K Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lagi Kontrak
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Bantul mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu agar tidak melakukan kecurangan presensi kehadiran dengan memanfaatkan telepon seluler (HP) dari jarak jauh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga diminta mengevaluasi sistem presensi agar kehadiran pegawai benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Ani Widayani mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai, terutama setelah pemerintah daerah memperpanjang kontrak kerja 3.335 PPPK paruh waktu.
Menurut Ani, sistem presensi melalui HP berpotensi disalahgunakan oleh pegawai yang sebenarnya tidak hadir di tempat kerja. Jika kondisi tersebut terjadi, pegawai yang menjalankan kewajibannya secara disiplin berpotensi dirugikan.
“Presensi kehadiran itu harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hanya pakai HP dari jarak jauh, padahal orangnya tidak hadir. Ini yang harus dievaluasi,” kata Ani, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai persoalan presensi perlu menjadi perhatian serius Pemkab Bantul. Perpanjangan kontrak kerja, menurutnya, semestinya diikuti peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ani menegaskan pegawai yang disiplin dan pegawai yang melakukan kecurangan presensi tidak seharusnya diperlakukan sama tanpa evaluasi. Apabila pelanggaran dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan pegawai yang taat aturan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah.
“Kasihan yang disiplin. Di sini ada yang curang, di sini ada yang disiplin, tetapi dua-duanya diperpanjang. Yang dirugikan siapa? Pegawai yang disiplin dan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Minta Sistem Presensi PPPK Bantul Dievaluasi
Ani mengingatkan gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran pemerintah yang berasal dari uang masyarakat. Karena itu, setiap pegawai memiliki kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan tanggung jawab melalui kehadiran dan pelaksanaan tugas secara nyata.
Menurut dia, presensi tidak semestinya hanya menjadi formalitas administratif. Sistem tersebut perlu memastikan pegawai benar-benar berada di tempat kerja sesuai ketentuan dan menjalankan kewajibannya.
Ani pun meminta Pemkab Bantul mendiskusikan serta membenahi mekanisme presensi agar pengawasan terhadap kehadiran pegawai dapat berjalan lebih efektif.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan di lingkungan kerja, khususnya bagi pegawai yang telah menjalankan kewajibannya secara konsisten. Pengawasan yang memadai juga diperlukan agar penggunaan anggaran pemerintah sejalan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
"Perpanjangan status kepegawaian tentu perlu dibarengi komitmen terhadap kedisiplinan, etika kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi presensi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan," katanya.
Dengan evaluasi sistem presensi, Pemkab Bantul diharapkan dapat memastikan pencatatan kehadiran mencerminkan kondisi sebenarnya. Kedisiplinan pegawai juga diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas PPPK paruh waktu, terutama dalam memberikan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
PT Astra International Tbk berkolaborasi dengan Kemendukbangga/BKKBN memperkuat pencegahan stunting melalui intervensi gizi, layanan Posyandu, dan pendampingan
Sebanyak 86 korban dugaan investasi emas melapor ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir Rp25 miliar dengan tujuh perusahaan dilaporkan.
Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Tengah 2026 diikuti 490 siswa dari 35 kabupaten/kota. Taj Yasin mendorong pelestarian bahasa Jawa untuk menjaga tata krama dan ka
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.