Aturan Demonstrasi di Indonesia, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Aksi

Maya Herawati
Maya Herawati Minggu, 01 November 2026 08:47 WIB
Aturan Demonstrasi di Indonesia, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Aksi

Foto ilustrasi demonstrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi yang dijamin secara konstitusional. Melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta UUD 1945, negara tidak hanya memberikan kebebasan bagi warga negara untuk bersuara, tetapi juga menetapkan koridor hukum yang jelas agar kebebasan tersebut tetap bertanggung jawab.

Namun, kebebasan ini selalu berjalan berdampingan dengan kewajiban untuk menjaga ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain. Dengan memahami batasan, hak, serta kewajiban yang diatur oleh hukum termasuk peran kepolisian dalam memberikan pengamanan diharapkan setiap aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara aman, damai, dan bermartabat.

Hak dan Kewajiban Demonstran Menurut Hukum

Undang-Undang No.9/1998 menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus mengatur kewajiban demonstran dan tanggung jawab kepolisian.

Hak Demonstran

Bebas menyampaikan pendapat: Warga negara berhak menyampaikan pikiran dan aspirasi di muka umum. (Pasal 5 huruf a)
Mendapat perlindungan hukum: Peserta aksi berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan. (Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 ayat 2)
Berkumpul dan berserikat: Setiap orang berhak berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945)

Kewajiban Demonstran

Menghormati hak orang lain: Tidak mengabaikan hak masyarakat untuk hidup aman, tertib, dan damai. (Pasal 6 huruf a)
Menaati hukum: Tidak menggunakan demonstrasi sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan melanggar hukum. (Pasal 6 huruf c)
Menjaga keamanan dan ketertiban: Menjaga keselamatan orang, barang, dan kesehatan masyarakat. (Pasal 6 huruf d)
Memberitahukan rencana aksi: Pemberitahuan tertulis kepada Polri dilakukan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi. (Pasal 10 ayat 1)
Mematuhi ketentuan lokasi: Memperhatikan pembatasan lokasi dan larangan membawa benda berbahaya. (Pasal 9 ayat 2–3)
Menjaga aksi tetap damai: Penanggung jawab wajib memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai. Setiap 100 peserta harus ada 1–5 orang penanggung jawab. (Pasal 12)

Tanggung Jawab Kepolisian

Melindungi HAM: Menghormati asas legalitas dan praduga tidak bersalah serta menyelenggarakan pengamanan. (Pasal 7)
Menerima pemberitahuan: Memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penanggung jawab, dan mempersiapkan pengamanan lokasi serta rute. (Pasal 13 ayat 1)
Menjamin keamanan peserta: Memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi. (Pasal 13 ayat 2)
Menjaga ketertiban umum: Menyelenggarakan pengamanan sesuai prosedur. (Pasal 13 ayat 3)

Sumber hukum: Undang-Undang No.9/1998, UUD 1945

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis