Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2026 Lengkap, Ada Layanan Malam!
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ilustrasi (search.4shared.com)
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/04/telat-urus-ktp-denda-rp50-000-364580/images-37" rel="attachment wp-att-364582">http://images.harianjogja.com/2013/01/images1.jpg" alt="" width="270" height="186" />JOGJA -- Per 1 Januari lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jogja menerapkan sanksi denda keterlambatan pengurusan administrasi penduduk warga Jogja. Denda yang diterapkan tahun ini, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Untuk keterlambatan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), misalnya, mulai tahun ini dikenai denda Rp50.000. Sebelumnya, Disdukcapil menerapkan denda keterlambatan itu hanya Rp15.000. Disdukcapil berdalih, kenaikan sebesar Rp35.000 tersebut bertujuan agar warga tertib administrasi.
Kasi Data dan Informasi Disdukcapil Jogja, Deddy Feriza menjelaskan, sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.8/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk punishment. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib administrasi khususnya soal kependudukan,” terang Deddy di Balaikota, Jumat (4/1/2013).
Dia menjamin, mekanisme tersebut tidak akan memberikan celah terjadinya pungutan liar. Sebab, warga yang didenda akan mendapat resi sebagai bukti. Denda dipungut oleh instansi pelaksana melalui pembantu bendahara di kecamatan dan dimasukkan ke kas penerimaan negara bukan pajak. Sebelumnya denda keterlambatan administrasi penduduk ini masuk kas retribusi.
“Denda itu akan masuk ke kas daerah oleh petugas di kecamatan lalu diserahkan Disdukcapil selama 1x 24 jam. Setiap minggu juga ada laporan sanksi administrasi keterlambatan secara berkala,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.