UU DESA : Sambut UU Desa, Ini Persiapan Pemkab Gunungkidul

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 24 November 2014 12:20 WIB
UU DESA : Sambut UU Desa, Ini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengatakan, implementasi UU No 6/2014 mengharuskan adanya Peraturan Menteri sebagai aturan turunan.

“Kami juga masih menunggunya. Tapi, untuk antisipasi kami akan mengeluarkan Peraturan Bupati,” kata Siswanto, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dikeluarkannya Perbup salah satunya untuk menjamin program pemerintahan desa tetap jalan.

Harapannya dengan Perbup itu desa segera menyusun program kerja 2015, dan diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. “Mudah-mudahan minggu depan aturan itu sudah keluar,” paparnya.

Siswanto menambahkan, berkaitan dengan alokasi dana desa sebesar Rp1 miliar, dana tersebut masih berupa pagu indikatif. Jadi, besaran dana tersebut belum menjadi patokan, karena masih bisa berubah.

“Yang jelas belum akan diberikan di 2015. Saya tidak tahu kapan, tapi kemungkinan pemberian dana itu diberikan secara bertahap, sesuai dengan ketentuan dari pusat,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Desa Candirejo, Kecamatan Semin Agus Supriyadi mengaku kebingungan terkait implementasi UU No 4/2014. Kebingungan tersebut dikarenakan pertauran turunan dari undang-undang itu hingga saat ini belum ada.

Padahal, juklak maupun juknis diperlukan supaya program kerja yang disusun tidak bertentangan dengan aturan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online