Kunjungan Wisata Moncer, DPRD Gunungkidul Bidik PAD Rp60 Miliar
PAD wisata Gunungkidul sudah lebih dari Rp50 miliar. DPRD mendorong target retribusi wisata 2026 dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
SEORANG PENGACARA GADUNGAN ditangkap aparat Polres Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktik pengacara gadungan yang dilakukan Fidelis Neno Tenthun, Senin (22/12/2014).
Pelaku beroperasi di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari. Fidelis diduga menipu warga hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan bermula dari kecurigaan salah seorang pengacara, Joko Widi Harjanto. Dalam laporannya ke polisi, Fidelis diduga telah menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari hingga korban mengalami kerugian Rp13 juta.
Saat itu, korban menyerahkan uang bayar jasa atas kasus sengketa tanah. Namun, janji untuk menyelesaikan masalah itu tak juga dibuktikan, sehingga kasus Rakiman tidak kunjung selesai.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menangkap pelaku di kontrakan hari ini [kemarin],” kata Kepala Satrekstrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto.
Dia menjelaskan, guna pengembangan lebih lanjut, polisi juga sempat menggeledah rumah kontrakan pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ijazah dan kartu anggota Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) palsu.
Malahan, pelaku diduga juga memalsukan ijazah magister dari sebuah perguruan tinggi di Australia.
“Kami sempat menunggu lama saat akan menggeledah, karena istri pelaku tidak mengizinkan masuk,” ungkapnya.
Polisi sempat meminta bantuan ketua RT setempat agar bisa masuk ke rumah kontrakan Fidelis.
Herry menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Peradi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti tanda pengenal maupun ijazah milik Fidelis palsu.
“Nomor keanggotaan miliknya palsu. Sebab, registrasi itu milik orang lain. Hal sama juga terlihat di ijazah miliknya,” papar dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamannya hukuman empat tahun penjara. “Pelaku juga diduga menipu warga lain,” ungkap Herry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul sudah lebih dari Rp50 miliar. DPRD mendorong target retribusi wisata 2026 dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku Rahasia Sukses Branding UMKM: 16 Rahasia Branding yang Bisa Langsung
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY 11 September 2026 di Kalurahan Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 di MPP & Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan serta SIM baru.
Jadwal SIM Satlantas Polres Kulonprogo 11 September 2026 di Satpas 1450, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling Polresta Yogyakarta 11 September 2026 di Alkid, MPP, & Satpas, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan SIM baru.