Gelombang Tinggi, 3 Perahu Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Penahanan ijazah akan mendapat sanksi tegas dari dinas terkait.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ijazah sebagai bukti kelulusan merupakan hak siswa yang tidak boleh diganggu gugat. Sekolah yang melanggar akan mendapat sanski tegas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Sudodo mengakui hingga saat ini tidak ada ijazah yang ditahan. Jika memang ada kejadian tersebut, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke dinas.
“Ini bukan lagi urusan siswa dengan sekolah, tapi sudah kewenangan dari dinas dengan pihak sekolah,” kata Sudodo kepada wartawan saat ditemui di lobi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Senin (8/6/2015).
Dia menjelaskan, penahanan ijazah merupakan bentuk pengekangan terhadap hak para siswa. apa pun alasan yang dikemukanan, pihak sekolah dilarang keras untuk melakukan penahanan.
“Biasanya alasan yang digunakan menahan adalah belum membayar tunggakan pembayaran sekolah. Tapi itu tidak bisa dibenarkan atau menjadi. Jika memang ada silahkan laporkan, maka akan saya urus,” serunya.
Apabila diketemukan bukti sekolah melakukan penahanan ijazah, Sudodo berjanji akan melakukan tindakan dengan tegas. Untuk penindakannya akan dibagi dalam dua kelas. Pertama, bagi sekolah negeri, maka akan dilakukan penindakan langsung. Sementara, untuk sekolah swasta akan dibentuk tim khusus guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar ijazah itu bisa diberikan ke siswa bersangkutan,” janjinya.
Dia pun berharap agar para siswa yang ijazahnya ditahan untuk berkata jujur. Jika memang tidak ada biaya untuk melunasi kekurangan biaya sekolah agar berterusterang, sehingga dinas bisa memberikan bantuan. “Kalau memang tidak punya biaya, pasti akan kami bantu,” ulasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid. Menurut catatannya, tidak ada satupun sekolah yang melakukan penahanan sejak 2013 lalu. Namun sebelum tahun itu, kemungkinan penahanan masih ada dan hingga sekarang belum diambil ijazahnya.
Dia berdalih, ijazah-ijazah itu masih ada disekolah, karena pengambilannya harus dilakukan secara lansung oleh siswa yang bersengkutan. Sementara itu, keberadaan para siswa tersebut sudah banyak bekerja di berbagai kota di luar daerah.
“Persyaratan mengambil kan butuh tanda tangan sebagai bukti pengambilan, sehingga tidak bisa diwakilkan. Jadi kemungkinan ijazah-ijazah itu masih ada di sekolah,” tuturnya.
Rencananya pembagian ijazah untuk SMA dan sederajat di dilakukan mulai 15 Juni mendatang. Untuk saat ini, dinas masih menunggu blangko, sehingga belum bisa dibagikan.
“Kami masih menunggu, karena blangkonya belum dikirim. Mudah-mudahan, tanggal 15 ini sudah bisa dibagikan ke siswa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Impor tanaman hias Indonesia mencapai Rp18 triliun pada 2025. ASA Indonesia mendorong petani lokal meningkatkan produksi aglaonema.
KAI menghadapi persoalan pembebasan lahan dalam pembangunan jalur kereta baru di Sumatra, Kalimantan, dan Bali.
Pelajar di Kota Jogja didorong tak hanya menggunakan hak pilih, tetapi ikut mengawasi kinerja wakil rakyat dan kebijakan pemerintah.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik 80 pejabat baru. Ia menegaskan pengisian jabatan berdasarkan kinerja dan meritokrasi.
Pembatasan Pertalite disiapkan pemerintah dengan mengacu jenis kendaraan. Desil 10 menjadi sasaran utama kebijakan BBM subsidi.