PERIZINAN KOTA JOGJA : Toko Kelontong di Jogja Boleh Jadi Toko Modern

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 21 Desember 2015 10:20 WIB
PERIZINAN KOTA JOGJA : Toko Kelontong di Jogja Boleh Jadi Toko Modern

Perizinan Kota Jogja memfasilitasi toko kelontong yang menginginkan berubah menjadi toko modern

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja terus berupaya melakukan pendekatan kepada pemilik toko kelontong milik masyarakat.

"Maunya seperti apa. Jika ingin seperti toko modern maka kita bantu," ujar Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja, Suyana, saat dihubungi Sabtu (19/12/2015).

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono menyatakan untuk pendirian toko modern yang berwaralaba sudah tidak diizinkan sesuai dengan Peraturan Walikota Jogja Nomor 79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket.

Menurut dia, kuota minimarket berwaralaba maksimal 52, dan sudah terpenuhi sejak 2010 lalu. Maka jika masih ada toko waralaba, Sutiono memastikan tidak berizin.

Namun, meski toko modern waralaba sudah tida diizinkan, Pemerintah Kota Jogja mengizinkan toko modern yang berdiri sendiri. "Kalau toko yang berdiri sendiri selama memenuhi persyaratan izin ya diproses, boleh beroperasi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online