Kali Belakang Kantor Pemkab Gunungkidul Ditutup, Habiskan Rp1 Miliar
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)
Dana desa di Gunungkidul bisa ditunda pencairannya jika desa terlambat menyerahkan laporan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengingatkan batas wakktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa pada akhir bulan ini. Pasalnya jika sampai terlambat, maka desa yang bersangkutan bisa terkena sanksi penundaan pencairan di tahun ini.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengakui hingga Jumat (8/1/2016) belum ada satu pun desa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2015. Namun demikian, ia mengaku tidak merisaukan hal tersebut karena batas waktu penyerahan masih ditunggu hingga akhir Januari.
“Sekarang memang belum ada yang menyerahkan, tapi kami minta segera diselesaikan sebelum batas waktu akhir penyerahan,” kata Siswanto kepada Harian Jogja, Jumat kemarin.
Dia menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, laporan tersebut harus diserahkan tepat waktu. Sebab, jika tidak desa yang bersangkutan terancam sanksi akan ditunda pencairan dana desanya di tahun ini.
“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan pencairan, jika laporan itu tidak juga diserahkan. Mudah-mudahan semua desa bisa patuh sehingga bisa terbebas dari ancaman sanksi,” ujarnya.
Menurut Siswanto, bentuk LPJ yang diserahkan tidak terlalu rumit, karena disesuaikan dengan program yang telah direncanakan dan juga realisasi penggunaan anggaran yang telah dilakukan. Jadi bagi desa yang sudah menerapkan model ini maka tidak perlu risau, karena sudah berada di jalur yang benar.
“Untuk tebal tipisnya laporan, itu sangat tergantung dengan program yang direncanakan oleh masing-masing desa,” tegasnya.
Dia menambahkan, selain membuat LPJ penggunaan Dana Desa, pihak desa diwajibkan membuat LPJ Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2015. Berbeda dengan laporan dana desa, laporan ini batas waktunya lebih longgar, karena diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan ini juga lebih komplek, karena merupakan akumulasi pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa [ADD] dari pemkab,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Penggunaan QRIS parkir di Sleman belum mencapai 1%. Dishub Sleman bertahap melakukan digitalisasi dan menata kantong parkir.
Basarnas menghentikan penyelaman KM Virgo Transport 8 karena kondisi jasad korban berubah. Pencarian 55 korban tetap dilanjutkan.
Inggris mengalahkan Kroasia 7-0 di UEFA Nations League 2026/27. Harry Kane dan Bukayo Saka masing-masing mencetak dua gol.
Kementerian Pariwisata mencatat makanan lokal mulai langka dan 45% berpotensi punah. Sego golong hingga dawet sambel perlu dilestarikan.
Tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand telah terjual lebih dari 55 ribu kursi hingga Sabtu, 3 Oktober 2026.