Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ Ringkas untuk Dukung Bisnis
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)
Korupsi yang melibatkan salah satu tersangka, Sigit Giri Wibowo segera disidang. Saat ini berkas pemeriksaan tersangka yang juga mantan pegawai KPU DIY itu telah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA — Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja, Evan Satria menyatakan berkas pemeriksaan tersangka Sigit Giri Wibowo selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.
"Berkas pemeriksaan telah dinyatakan selesai. Dan hari ini [kemarin] kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Evan, Selasa (26/1/2016).
Sigit adalah mantan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Ia disangka korupsi dalam pengadaan barang dan jasa saat bertugas sebagai penganalisis tata laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM, Sekretariat KPU DIY pada 2013-2014.
Menurut Evan, usai pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Kejari tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jogja. Biasanya, kata dia, jadwal sidang keluar sepekan kemudian. Sementara itu, jaksa penuntut juga akan menyiapkan dakwaan untuk Sigit di persidangan nanti.
Evan menambahkan, sejak awal penyidikan hingga selesai, belum ada penambahan tersangka untik kasus ini. Alhasil, berkas yang disampaikan oleh Kejari atas tersangka Sigit hanya satu berkas.
"Setelah pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, tidak ada penambahan tersangka," ujar Evan.
Jaksa menjerat Sigit dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan Sigit Rp700 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Mabes TNI memantau TMMD ke-130 di Bantul. Progres pembangunan talut mencapai 55%, cor beton 65%, serta jalan dan gorong-gorong 85%.
Pemkot Jogja menyiapkan bantuan biaya pengobatan bagi korban kericuhan Malioboro ber-KTP Jogja yang belum tercover pembiayaan kesehatan.
Lima tokoh dan kelompok seni budaya Kulon Progo menerima penghargaan 2026 atas kiprah mereka melestarikan tradisi dan kesenian lokal.
LBH Jogja mengungkap dugaan awal kericuhan Malioboro pada 28 Oktober 2026, termasuk serangan terhadap demonstran dan pengerahan polisi.
DPMPTSP Sleman mencatat 733 usaha vila dan homestay hingga 26 Oktober 2026, terdiri atas 323 vila dan 410 homestay.