Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Sepeda motor yang ditahan Satlantas Polres Gunungkidul di Mapolres, Kamis (3/12/2015). (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)
Kenakalan remaja di Gunungkidul belum sampai pada ancaman geng motor
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ancaman kekerasan yang melibatkan geng motor di wilayah Gunungkidul belum pernah terjadi. Namun demikian, petugas kepolisian akan terus berwaspada akan potensi itu. Terlebih lagi, hingga sekarang sudah banyak komunitas motor di Bumi Handayani.
Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, untuk saat ini sudah mulai ada komunitas pecinta motor. Hanya saja, keberadaan kelompok ini masih dalam tahap yang wajar karena belum sampai tahap yang mengkhawatirkan yang menjurus ke tindak pidana kriminal.
“Bisa kita lihat setiap malam minggu banyak komunitas yang berkumpul di alun-alun,” kata Ngadino, baru-baru ini.
Hanya saja, untuk jumlah, ia mengaku tidak tahu pasti, karena sampai sekarang belum pernah dilakukan pendataan terhadap komunitas itu.
Dia menjelaskan, meski masih relative kondusif, namun kewaspadaan harus terus ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan patroli kewilayahan dan operasi cipta kondisi.
Harapannya selain tugas dari pihak kepolisian, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengamanan dan ketertiban kewilayahan. “Peran dari masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada apa-apa seperti balap liar bisa segera melaporkan ke petugas terdekat,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto. Dia menegaskan, menegaskan siap menindak aksi kekerasan yang melibatkan kelompok bermotor. Hanya saja, hingga saat ini di wilayah Gunungkidul masih jauh dari aksi yang meresahkan itu.
“Kalau memang ada, kami akan tangkap. Tapi, sampai saat ini situasi dan kondisi masih aman-aman saja,” kata Hariyanto.
Dia mengungkapkan, kondisi di Gunungkidul memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah-wilayah lain di pemerintahan DIY. Dari sisi keramaian juga masih kalah, akibatnya keberadaan kelompok pengedara motor yang meresahkan belum ada.
“Meski demikian, kami tetap waspada. Sebab, kemungkinan-kemungkinan itu tetap bisa terjadi, apalagi Gunungkidul saat ini makin tumbuh dengan pesat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.
Presiden ICAO mengapresiasi keselamatan penerbangan Indonesia. Skor audit mencapai 78,85%, di atas rata-rata global 70,6%.
Kejagung mengungkap kerugian negara Rp863,84 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN yang melibatkan lima tersangka.