BPJS KESEHATAN : Mulai 1 Juni, Perangkat Desa Gunungkidul Diikutkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 16 Juni 2016 18:20 WIB
BPJS KESEHATAN : Mulai 1 Juni, Perangkat Desa Gunungkidul Diikutkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

JIBI/Solopos/Maulana Surya Tuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan akan menjadi fasilitas resmi untuk perangkat desa di Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Perangkat Desa di Gunungkidul mulai 1 Juni lalu sudah bisa mengikuti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Diproyeksikan dari program ini terdapat 12.628 orang yang ikut serta, di mana jumlah tersebut merupakan gabungan antara perangkat dan empat anggota keluarga yang dimiliki.

Untuk pembiayaan merupakan sharing antara perangkat dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Setiap perangkat dibebankan iuaran sebesar 2% dari penghasilan tetap yang diperoleh setiap bulan. Sedang untuk sisanya sebesar 3% akan dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Gunungkidul Abdul Azis mengatakan, program kepesertaaj BPJS Kesehatan untuk perangkat desa sudah dirancang sejak 2015 lalu. Namun pelaksanaannya baru dilakukan tahun ini, tepatnya di akhir Mei lalu, di mana 16 perwakilan perangkat menerima kartu jaminan sebagai tanda launching program BPJS integrasi.

Dia menjelaskan, setiap perangkat nantinya akan masuk di kelas dua. Adapun kepesertaan ini, tidak hanya untuk perangkat saja karena empat anggota keluarga yang dimiliki juga akan diikutsertakan.

“Rincian yang dijamin adalah si perangkat beserta isteri dan tiga orang anak. Apabila perangkat memiliki anak lebih dari tiga, maka sisanya harus ikut kepesertaan secara mandiri,” kata Azis, Rabu (15/6/2016).

Menurut dia, kepesertaan untuk perangkat sudah dituangkan dalam peraturan bupati. Dalam aturan itu dijelaskan bagaimana proses pendaftaran hingga cara membayarkan iuran setiap bulannya. Untuk pembayaran, kata Azis, merupakan sharing antara perangkat desa dengan pemkab. “Masing-masing perangkat dikenai iuaran 2% dari siltap yang dimiliki, sedang 3% sisanya akan ditanggung APBD,” ujarnya.

Meski secara formulasi kepesertaan sudah selesai, namun Azis mengakui bahwa seluruh perangkat masih ada yang belum ter-cover jaminan. Hal itu terjadi karena untuk kepesertaan juga sangat bergantung aktif tidaknya bendahara desa guna membayarkan iuran sebesar 2% milik masing-masing perangkat.

Pasalnya jika iuran belum dibayarkan, maka kartu-kartu kepesertaan belum bisa dicetak dan diserahkan ke perangkat desa. “Kami hanya bisa mengimbau, karena tanpa pembayaran itu maka dana yang 3% dari pemkab tidak bisa dibayarkan,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online