Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Terbatas secara fisik, Purwanto warga Desa Wiladeg, Gunungkidul tetap mandiri. (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Fasilitas difabel di Gunungkidul akan dipenuhi melalui aturan Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas bakal segera terwujud. Pasalnya saat ini, draf peraturan tersebut sudah dibahas secara intens oleh DPRD dan Pemkab Gunungkidul.
Kendati demikian, proses pembahasan tersebut harus benar-benar dikawal sehingga peraturan yang dihasilkan bisa memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas di Gunungkidul.
Ketua Forum Komuniaksi Disabilitas Gunungkidul (FKDG) Risma Wira Bharata mengakui dari sisi draf, raperda sudah memenuhi kebutuhan kaum difabel. Namun, pemenuhan hak bukan hanya sebatas tertulis dalam peraturan karena dalam implementasinya harus benar-benar dilakukan.
Salah satunya berkaitan dengan asesibilitas kaum difabel. Persoalan itu menjadi masalah yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. “Saat ini masih banyak sarana prasarana gedung pemerintah yang belum ramah difabel,” kata Risma kepada wartawan di akhir pekan lalu.
Permasalahan aksesibilitas ini salah satunya terlihat di Gedung DPRD Gunungkidul. Pria yang akrab disapa Mimo ini mengatakan, gedung wakil rakyat itu belum bisa diakses kaum disabilitas dengan baik. Padahal, menurut dia, pemberian akses tersebut sangat dibutuhkan sebagai pemenuhan hak sebagai warga negara.
“Salah satu teman saya ada yang harus menggunakan kursi roda. Berhubung tidak ada akses jalan untuk kursi roda, teman saya itu kesulitan untuk mengikuti rapat-rapat di DPRD,” ujarnya.
Dia menyadari, persoalan anggaran menjadi persoalan sendiri. Namun berdasarkan amanat dari undang-undang, aksesibilitas itu mendesak untuk segera dipenuhi. Selain persoalan aksesibiltas, sambungnya, pendampingan pemkab kepada kelompok berkebutuhan khusus ini masih kurang.
Gerakan kaum difabel justru bisa eksis karena pendampingan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. “Ini menjadi catatan kami yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Virtus Technology memperkuat bisnis software dan keamanan siber di tengah lonjakan harga komponen IT serta kendala rantai pasok global.
BGN menargetkan 1.000–5.000 SPPG menerapkan MBG prasmanan hingga akhir 2026. Skema ini diharapkan meningkatkan konsumsi makanan siswa.
Sagon Gulung Makmur di Bantul kembali berproduksi setelah sempat berhenti. Usaha keluarga sejak 1991 ini kini menghasilkan 250 biji per hari.
Kabut asap membuat sekolah di tujuh kecamatan Morowali menerapkan PJJ setelah indeks kualitas udara mencapai 208 atau kategori sangat tidak sehat.
Adrian Purzycki kembali bisa bermain saat PSIM Jogja menjamu PSM Makassar. Laskar Mataram memburu kemenangan perdana di Super League 2026/2027.