Dana Terbatas, Perbaikan Jalan Kawasan Industri Semin Tahun Ini Hanya 230 Meter
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Ilustrasi proyek pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)
Perizinan Gunungkidul mendapatkan keluhan terkait tarif IMB
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di dua proyek MP3KI di Kecamatan Saptosari menjadi perhatian kalangan DPRD Gunungkidul. Untuk itu, ada desakan untuk merevisi nilai retribusi dari kepengurusan izin tersebut.
Salah satu desakan disuarakan oleh Sekretaris Fraksi Handayani DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi. Menurut dia, banyak keluhan terkait dengan proses permohonan IMB. Keluhan yang disuarakan bukan dikarenakan proses yang rumit, namun lebih ke nominal pembayaran retribusi yang dinilai masih kemahalan.
“Ini harus jadi catatan karena proses itu sangat berpengaruh terhadap rencana investasi di Gunungkidul,” kata Anton kepada Harianjogja.com, Kamis (5/1/2017).
Dia pun mengungkapkan, proses penerbitan IMB merupakan proses awal dari suatu perencanaan kegiatan, baik itu untuk urusan bisnis atau pendirian bangunan pribadi.
Meski dari sisi kebutuhan merupakan hal yang mendasar, namun proses pengurusan membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Harusnya proses ini [permohonan IMB] tidak memberatkan masyarakat. Jadi aturan yang ada harus ditinjau ulang. Kalau memang ingin mencari untung jangan dari sektor ini karena dampaknya tidak baik,” ungkap Politikus Nasdem.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul Azis Saleh tidak menampik bahwa pengurusan IMB masih ada kendala. Salah satunya berkaitan dengan nilai retribusi yang harus dibayarkan pemohon.
Hingga saat ini, menurut Azis, masih ada beberapa berkas penerbitan IMB yang belum diambil pemohon. Sebagai dampak dari masalah ini, maka ada piutang di pemohon yang nilainya mencapai Rp100 juta.
Tunggakan ini berasal dari 19 pemohon yang mengajukan IMB, di mana nominal yang terbesar berasal dari dua proyek MP3KI di Kecamatan Saptosari senilai Rp40 juta.
“Masalah ini juga sempat jadi temuan BPK. Untuk tindak lanjutnya, kami juga melakukan pemanggilan dan hasilnya dari tunggakan itu sudah tertagih sekitar 25%,” ujar mantan Kabag Humas ini.
Dia menjelaskan, untuk mempermudah pengurusan sudah merencanakan revisi Peraturan Daerah No.11/2012 tentang Bangunan dan Gedung. Adapun poin yang akan diubah berkaitan dengan indikator dalam penentuan retribusi.
“Ini jadi poin penting karena banyak yang mengeluh tentang besaran tariff. Apalagi untuk pengajuan keringanan tidak mudah karena prosesnya yang sulit sehingga jarang yang dikabulkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Pengiriman PC global turun 21% pada kuartal III 2026. Lenovo masih memimpin, sedangkan Apple dan Asus mencatat kenaikan pangsa pasar.
Beasiswa WIMAYA 2026 UPN Veteran Yogyakarta menawarkan Rp250.000 per bulan. Cek syarat, dokumen, dan cara daftar sebelum 25 Oktober.
Cek delapan pengaturan ponsel sebelum liburan ke luar negeri, mulai dari roaming data, peta luring, hingga fitur pelacakan perangkat.
DPRD Bantul mendorong patroli intensif dan sinergi lintas OPD untuk mengantisipasi klitih serta memperkuat ketertiban masyarakat.
Pengajian kebangsaan Hari Santri Nasional 2026 mengajak santri dan masyarakat memperkuat persatuan, toleransi, serta kerukunan di Jogja.