RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Penetapan Tarif Tunggu Rekomendasi Dewan, Sampai Kapan?

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 31 Januari 2017 23:55 WIB
RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Penetapan Tarif Tunggu Rekomendasi Dewan, Sampai Kapan?

Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Gunungkidul siap dioperasionalkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah bersiap untuk mengoperasikan Rusunawa Karangrejek. Namun demikian, rencana tersebut bisa terhambat karena dalam proses penetapan tarif sewa harus ada rekomendasi dari anggota DPRD Gunungkidul.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2016/12/26/rusunawa-gunungkidul-harga-sudah-ditetapkan-kapan-ditempati-779501">RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Harga Sudah Ditetapkan, Kapan Ditempati?

Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Supriyanto mengatakan secara draf, pemkab sudah menyelesaikan sejak akhir 2016 lalu. Namun karena harus meminta rekomendasi dari dewan, draf itu belum bisa disahkan.

Permintaan rekomendasi itu, kata Supri, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Aset Daerah. Di dalam aturan ini dijelaskan tentang pengoperasian Rusunawa Karangrejek, terutama mengenai masalah tarif. Namun saat perda disahkan dulu, besaran tarif masih kosong karena belum adanya kejelasan mengenai pemanfaatan rusunawa dari Pemerintah Pusat.

“Sebagai gantinya, dalam peraturan itu ada aturan jika rusunawa sudah bisa dioperasikan tak perlu lagi membuat perda baru. Sedang untuk masalah tarif bisa diatur melalui perbup, tapi dengan catatan harus melalui rekomendasi dari dewan,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (31/1/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online