HARGA KEBUTUHAN POKOK : HET Ditetapkan, Dinas Intensifkan Pengawasan di Pasaran

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 10 April 2017 23:58 WIB
HARGA KEBUTUHAN POKOK : HET Ditetapkan, Dinas Intensifkan Pengawasan di Pasaran

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu Pekerja sedang menimbang gula yang dkemas dalam plastik di Pasar legi, Solo, Selasa (10/5). Menjelang musim giling saat ini harga gula naik dari Rp12.000,- per Kg menjadi Rp15.000,- per Kg, namun diperkirakan harga akan kembali stabil setelah pabrik gula mulai berproduksi.

Harga kebutuhan pokok untuk HET 3 komoditas dipatok

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul akan mengintensifkan pengawasan terhadap harga jual gula pasir dan minyak kemasan di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sebagaimana diketahui, mulai Senin (10/4/2017), Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET untuk tiga komoditas. Yakni gula pasir dipatok Rp12.500 per kilogram, minyak kemasan sederhana Rp11.000 per bungkus dan daging beku Rp80.000 per kilogram. Rencananya penetapan HET ini akan berlaku hingga September mendatang.

Kepala Disperindagkop Gunungkidul Hidayat mengatakan, dari tiga komoditas, di pasaran didominasi untuk gula dan minyak kemasan. Sedang untuk daging, di pasaran Gunungkidul masih didominasi oleh penjualan daging segar.

Menurut dia, adanya kebijakan penetapan HET maka dinas akan terus melakukan pengawasan terhadap harga-harga di pasaran. Tujuannya untuk memastikan harga sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kita akan intensifkan pemantauan dan pengawasan di pasaran,” kata Hidayat, Senin (10/4/2071).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online