Anggaran Pilur Serentak Gunungkidul 2027 Naik Jadi Rp4,6 Miliar, Ini Alasannya
Pilur serentak Gunungkidul 2027 direncanakan di 55 kalurahan dengan kebutuhan anggaran Rp4,6 miliar, naik dari Rp2,6 miliar pada 2025.
Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meminta kepada seluruh desa untuk memperhatikan pengisian laporan penyerapan dana desa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meminta kepada seluruh desa untuk memperhatikan pengisian laporan penyerapan dana desa.
Pasalnya jika terjadi kesalahan dalam pengisian dan capaian serapan tidak sesuai dengan persyaratan maka akan berdampak terhadap pencairan di termin berikutnya.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul menyebutkan masih ada sejumlah desa yang bermasalah dalam penyusunan laporan penyerapan dana desa termin pertama.
Sebagai dampak dari masalah ini, laporan realisasi penyerapan di tujuh kecamatan masih tertulis kosong. Ketujuh kecamatan ini meliputi Wonosari, Nglipar, Playen, Patuk, Semin, Ngawen dan Purwosari.
Dalam laporan yang disusun tim koordinasi pendamping desa, di sejumlah kecamatan tersebut baru sebatas pencairan dana desa termin pertama. Namun untuk pelaksanaan kegiatan masih tertulis kosong.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul Subiyantoro mengatakan, adanya temuan realisasi kegiatan bersumber dari dana desa yang masih kosong terjadi karena kesalahan proses administrasi dalam penyusunan pelaporan.
Adanya permasalahn tersebut, Subiyantoro pun berharap agar pemerintah desa benar-benar memperhatikan penyusunan laporan karena meski bersifat administrasi, namun dampaknya bisa berakibat fatal. Pasalnya, laporan realisasi penggunaan menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan di termin berikutnya.
“Kalau ini dibiarkan dan realisasi serapan belum mencapai target maka desa tidak bisa mencairkan termin berikutnya. Jadi kesalahan-kesalahan tersebut harus dibenahi,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (11/7/2017).
Menurut Subiyantoro, kesalahan dalam pengisian lebih dikarenakan kekurangtahuan pemerintah desa. Dia menyontohkan, banyak desa yang memasukan target kegiatan selama satu tahun penuh. Padalah, lanjut dia, capaian target hanya mengacu pada target selama enam bulan sesuai dengan pencairan dana desa tahap ke satu.
“Dampak dari kesalahan memasukan data ini maka serapan menjadi minim dan jika ini dibiarkan akan berpengaruh terhadap pencairan di termin berikutnya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Subiyantoro, permasalahan lain yang dihadapi dalam penyusunan laporan penyerapan dana desa terletak pada target output kegiatan. Seringkali, lanjut dia, pemerintah desa memahami jika serapan hanya mengacu ada proses pencairan semata.
“Padahal ini tidak, karena keduanya harus sesuai target. Untuk pencairan, ada syarat 75% dari alokasi pencairan termin pertama, sedang untuk output kegiatan minimal 50% dari perncairan pertama. Jika ini tidak tercapai maka tahap kedua tidak dapat dicairkan,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul 2027 direncanakan di 55 kalurahan dengan kebutuhan anggaran Rp4,6 miliar, naik dari Rp2,6 miliar pada 2025.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas