638.000 Pekerja di DIY Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Didorong Mandiri
Sekitar 638.000 pekerja di DIY menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BPJS juga mengembangkan PEKA untuk memberdayakan ahli waris.
Pasar Sleman telah capai proses penyelesaian tahap akhir, Senin (5/12/2016) (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)
Pemkab mengambil sikap tegas dengan memutus kontrak pengembang proyek rehabilitasi Pasar Sleman Unit I
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab mengambil sikap tegas dengan memutus kontrak pengembang proyek rehabilitasi Pasar Sleman Unit I. Kelanjutan pelaksana proyek tersebut ditentukan akhir September ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan karena pengembang tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut sesuai kontrak kerja yang disepakati.
Pemutusan kontrak tersebut juga sudah dikonsultasikan juga dengan Kejaksaan Negeri Sleman. Pemkab akan memasukkan pelaksana proyek ke daftar hitam.
"Kami kembalikan ke BLP [badan layanan pengadaan]. BLP akan menunjuk nominator [pengembang] lain yang dinilai layak meneruskan proyek tersebut," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (26/9/2017).
Menurut Endah, Pemkab memutus kontrak pengembang tersebut karena ia progres pembangunan pasar itu hanya 25,5% dari kesepakatan kontrak. Sesuai perjanjian kontrak rehabilitasi Pasar Sleman Unit I senilai Rp1,3 miliar itu harus selesai dalam waktu 120 hari kerja. Selain bangunan kios belum sempurna, beberapa lainnya belum dibangun.
Menurutnya, Pemkab sebenarnya tidak dirugikan dalam masalah tersebut. Sebab, Pemkab mendapat dana jaminan 30% yang sudah diendapkan pengembang di bank. "Yang justru rugi para pedagang. Mereka rugi waktu, lama menunggu selesainya proyek," katanya.
Dia berharap, akhir September ini BLP dapat menunjuk pemegang proyek untuk menyelesaikan pembangunan tersebut. Meski begitu, semua tergantung dari kesanggupan pemegang proyek untuk melanjutkan pembangunan pasar itu. "Soalnya waktunya mepet. Kalau sampai akhir bulan ini belum ada kontrak baru kami khawatir tidak dapat selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekitar 638.000 pekerja di DIY menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BPJS juga mengembangkan PEKA untuk memberdayakan ahli waris.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.
DPRD Sleman mendorong program Rumah Ibadah Ramah Anak untuk memperkuat nilai spiritual, sosial, dan pembentukan karakter generasi muda.