Kalurahan Plembutan Gunungkidul Kembangkan Mitigasi Banjir, Dilirik ASEAN
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.
Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Verifikasi dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu ke partai politik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Verifikasi dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu ke partai politik, Kamis (28/9/2017) di Hotel Cykaraya, Wonosari.
Diharapkan dengan sosialiasi ini, pengurus partai dapat mengetahui tatacara dalam proses penetapan peserta pemilu 2019. Salah satunya, partai politik wajib mengisi aplikasi Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang dimiliki KPU.
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan bimbingan teknis dan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus parta tentang tatacara dalam pendaftaran peserta pemilu. Dalam kegiatan ini, seluruh partai yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diundang.
“Semuanya, baik itu partai baru maupun lama diundang dalam bimtek,” kata Ikhsan kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dia menjelaskan, dalam sosialisasi selain membahas tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi, pengurus partai juga diperkenalkan dengan aplikasi Sipol dalam pemilu. Menurut Ikhsan, selama pendaftaran, partai politik wajib mengisi aplikasi tersebut, mulai dari struktur kepengerususan hingga informasi penting lainnya.
“Keberadaan aplikasi ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap kepesertaan dalam pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, agar masalah aplikasi tidak berakibat fatal, KPU meminta dua pengurus dari masing-masing partai menjadi penghubung. Tujuannya agar setiap permasalahan dalam pengisian Sistem Informasi Pemilu dapat dikomunikasikan dengan pewakilan untuk kemudian disampaikan ke partai.
“Perwakilan ini kami minta agar komunikasi jadi lebih mudah. Untuk itu, kami juga meminta kontak perwakilan dan harapannya pengurus yang telah terpilih juga tidak diganti,” ujarnya.
Selain masalah Sistem Informasi Pemilu, Ikhsan juga mengingatkan kepada partai lama untuk berjaga-jaga tentang upaya uji materi terhadap pasal 173 ayat 3 Undang-Undang no.7/2017 tentang Pemilu. Jika mengacu pada pasal ini, maka partai politik lama tidak akan diverifikasi dan langsung menjadi peserta pemilu.
“Ini yang dipermasalahkan oleh pemohon. Jadi untuk mengantisipasi gugatan dikabulkan, kami harap partai lama tetap melakukan persiapan, salah satunya menyiapkan keanggotaan partai untuk diserahkan ke KPU sebagai bahan verifikasi faktual,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.